TUBAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan percobaan pencurian benda sakral berupa Patung Dewa di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban berlanjut ke ranah hukum.
Pengelola Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Tio Eng Bo (Mardjojo), resmi melaporkan seorang pria bernama Liu Pramono ke Polres Tuban.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (15/04/2026), tak lama setelah kejadian berlangsung. Tio Eng Bo datang ke Mapolres Tuban dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pengelola klenteng, Nang Engki Anom Suseno menjelaskan, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan percobaan pencurian Kim Sin (patung) Dewa Kwan Kong yang berada di altar utama klenteng.

“Peristiwa ini kami laporkan sebagai dugaan percobaan pencurian, juga berkaitan dengan tindak pidana yang menyentuh aspek keagamaan serta dugaan perusakan atau percobaan perusakan,” ujar Engki sapaan akrabnya saat ditemui di kantor WET Law Institute, Kamis (16/04/2026).
Engki menambahkan, laporan tersebut masih dalam tahap awal, sehingga penentuan pasal yang akan dikenakan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Kami serahkan kepada penyidik untuk mendalami dan menentukan konstruksi hukumnya,” imbuhnya.
Dalam kronologi yang disampaikan, kejadian bermula saat pelapor hendak beribadah sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, ia melihat Liu Pramono tengah membawa Kim Sin Dewa Kwan Kong dari altar.
“Saat ditanya mau dibawa ke mana, yang bersangkutan langsung meletakkan kembali patung tersebut di meja altar,” jelasnya.
Meski belum sempat keluar dari area klenteng, tindakan tersebut dinilai sebagai upaya pengambilan tanpa izin terhadap benda sakral yang memiliki nilai spiritual tinggi. Terlebih, patung tersebut diketahui merupakan titipan dari pihak luar.
Akibat kejadian itu, pihak pengelola mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor baru mencantumkan satu nama, yakni terduga Liu Pramono. Namun, kuasa hukum meyakini bahwa yang bersangkutan tidak beraksi seorang diri.
“Kami menduga ini bukan perbuatan tunggal. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Untuk memperkuat laporan, pihak pengelola turut menyerahkan sejumlah bukti awal, termasuk dokumentasi foto kondisi patung yang sempat berpindah posisi serta keterangan saksi di lokasi.
“Bukti-bukti awal sudah kami serahkan. Nanti akan kami lengkapi sesuai kebutuhan penyidikan,” tambahnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa tersebut.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya menjaga kesakralan tempat ibadah sekaligus memberikan efek jera terhadap tindakan serupa di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








