JEMBER, Tugujatim.id – Dosen sekaligus Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bahasa Universitas Islam Jember Endah Nur Tjendani mengungkapkan tantangan serius yang dihadapi komunitas Tuli Jember. Berdasarkan pengalamannya selama tiga tahun mendampingi mereka, dia menemukan bahwa komunitas Tuli menghadapi kendala mental yang signifikan, terutama dalam hal kepercayaan diri.
“Tantangan utama yang mereka hadapi secara psikologis adalah rendahnya kepercayaan diri,” ungkap Endah saat dikonfirmasi pada Selasa (05/08/2025).
Permasalahan lain yang tidak kalah kompleks adalah sistem komunikasi. Menurut Endah, komunitas Tuli Jember menggunakan dua jenis bahasa isyarat yang berbeda: Sistem Bahasa Isyarat Indonesia (SIBI) dan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo).
Baca Juga: Real Life Program CYOF, IIBF Ajari Difabel Kreatif Malang Cari Cuan dengan Modal 0 Rupiah
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada fungsinya – SIBI dirancang khusus untuk mendukung pembelajaran di institusi pendidikan resmi, sementara Bisindo tumbuh secara natural sebagai media komunikasi sehari-hari di kalangan komunitas Tuli.
Endah mengkritik kebijakan pemerintah yang memaksakan penggunaan SIBI, yang menurutnya tidak selaras dengan kebutuhan riil komunitas Tuli.
“SIBI merupakan standar resmi. Namun, mereka semua adalah individu Tuli yang memiliki ‘bahasa ibu’ masing-masing. Bisindo bagi mereka seperti Bahasa Indonesia bagi kita-ada variasi regional seperti Jawa atau Madura, namun tetap saling dipahami. Itulah mengapa SIBI sebagai keputusan pemerintah sering ditolak,” jelasnya.
Difabel Tuli Alami Sulit Mencari Kerja
Dalam konteks ekonomi di Jember, Endah mengatakan, komunitas Tuli Jember menghadapi kesulitan besar dalam mencari pekerjaan. Meski pada era kepemimpinan Bupati Faida mereka mendapat kesempatan kerja khusus, namun program tersebut tidak berkelanjutan.
“Pada masa Bupati Faida, mereka mendapat penerimaan dan kesempatan kerja dengan fasilitas dan bantuan di bidang-bidang tertentu. Sayangnya, program ini tidak dilanjutkan,” tambahnya.
Meskipun Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi kelompok rentan ini, Endah menilai masih kurangnya komitmen moral untuk mengimplementasikan regulasi tersebut secara konsisten dan berkesinambungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








