MALANG, Tugujatim.id – Korban pelecehan seksual oleh pelatih Taekwondo bernama MR (25) di Kabupaten Malang dimungkinkan bertambah. Untuk itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Malang membuka layanan aduan bagi korban.
MR telah ditangkap oleh polisi sejak beberapa waktu lalu. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu muridnya, ES (20) sejak tahun 2016, saat itu korban masih di bawah umur.
Tak hanya itu, RJ (21) juga diduga menjadi korban nafsu bejat MR. Saat itu MR mecoba mencium, memeluk, dan menyentuh area sensitif dari RJ. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang, mengatakan Polres Malang terbuka dengan adanya laporan dari warga yang merasa menjadi korban dari MR.
“Bagi yang merasa menjadi korban dari perbuatan MR, kami membuka diri untuk (mereka) melaporkan. Silakan lapor ke Unit PPA. Kami akan menerima dengan terbuka,” ujarnya saat rilis pers di Mapolres Malang, Jumat (19/8/2022).
Saat ini baru korban ES saja yang melapor secara resmi ke Polres Malang. RJ yang juga menerima pelecehan hanya melapor ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menyebabkan MR diskors dari pekerjaannya.
RJ kini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan masih diperiksa oleh polisi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan. Untuk tindakan (terhadap RJ) itu, kami juga akan memeriksa saksi-saksi lain,” imbuh Taufik.
Untuk sementara, polisi telah memeriksa lima orang saksi, yakni ES, RJ, kedua orang tua ES, dan tetangga ES.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim