MOJOKERTO, Tugujatim.id – Belum usai kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sedang berusaha mengungkap kasus dugaan korupsi lembaga olahraga yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kasus yang terjadi di tubuh KONI tersebut soal dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana mengatakan, kini kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto naik ke tahap penyidikan. Endang menambahkan, pihaknya menaikkan status perkara tersebut karena dinilai telah menemukan unsur pidana.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Mojokerto masih menunggu hasil pendalaman atas alat bukti yang ada untuk menetapkan sosok tersangka atas dugaan korupsi tersebut.
“Sudah jelas, kami naikkan ke tahap penyidikan. Untuk siapa yang bertanggung jawab, nanti pada ranah penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada,” terang Endang, Rabu (12/02/2025).
Kejari Periksa 20 Orang Saksi
Sementara itu, Kejari Kabupaten Mojokerto mengaku telah meminta keterangan beberapa saksi dari pihak pemkab serta KONI Kabupaten Mojokerto.
“Jumlah yang kami mintai keterangan ada saksi 20 orang, mulai dari KONI sendiri, disbudporapar, serta pihak-pihak lain,” imbuh Endang.
Baca Juga: Tipikor Jember Investigasi Dugaan Penggelapan Dana Desa Kades Kesilir, Dua Perangkat Desa Diperiksa
Berdasarkan Informasi yang dikumpulkan, penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana hibah ini dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto sejak Agustus 2024. Selain itu, kejari juga telah meminta hasil audit dari Inspektorat. Kejari menemukan adanya dugaan penyelewengan dana hibah dari SPj yang tidak sesuai dengan RAB pada tahun anggaran 2022-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati