BATU, Tugujatim.id – Penerapan sistem tilang elektronik atau E-Tilang telah diterapkan di Kota Batu sejak Selasa (23/3/2021) lalu. Baru seminggu berjalan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut telah mendata ribuan pengguna tampak melanggar aturan lalu lintas.
Jumlahnya tak main-main, dalam rentang waktu 5 hari saja, yakni pada periode 23-28 Maret 2021, pihak kepolisian telah mencatat total 6.034 pelanggar. Itu pun baru di satu titik saja, yakni di Simpang Empat BCA Kota Batu.
Kanit Turjawali Polres Batu, Iptu Haryanto menjelaskan, ada sekitar 6.034 pelanggar lalu lintas terekam kamera pemantau. Mayoritas pelanggaran yang terjadi di antaranya, menerobos lalu lintas dan tidak mengenakan helm.
Menurutnya, jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut bervariasi, mulai 568 hingga 1.473 pelanggaran lalu lintas per harinya.
Pihaknya kini terus melakukan upaya sosialisasi pengenalan E-tilang kepada masyarakat Kota Batu. Pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat melalui pemberitahuan di sekitar titik pemasangan kamera ETLE.
Kapolres Batu: Kesadaran Masyarakat Kota Batu Masih Rendah
Menanggapi hal itu, Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo menegaskan, banyaknya pelanggaran yang terjadi menandakan ketertiban pengendara Kota Batu masih rendah. Menurutnya, sosialisasi dan imbauan sudah dilakukan sejak jauh jauh hari.
“Imbauan agar tertib berkendara sudah dilakukan sejak dulu. Sebelum ada ETLE juga sudah dilakukan himbauan agar mematuhi tata tertib lalu lintas,” ucapnya.
Saat ini pihaknya tengah mengevaluasi penerapan E-tilang sebelum benar benar diterapkan bersama sanksinya. Dikatakan, saat ini masih belum diterapkan sanksi bagi pelanggar E-tilang karena masih dalam proses sosialisasi. (M Sholeh/gg)