MALANG, Tugujatim.id – Instruksi Menteri Dalam Negeri kembali menetapkan Kota Malang berada di PPKM level 3. Penetapan ini tertuang dalam Inmendagri No 10/2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa-Bali yang dikeluarkan pada Senin (14/2/2022).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan tidak terlalu resah dengan leveling tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah kewaspadaan dan kepatuhan warga pada protokol kesehatan yang ketat.
“Kami tidak berpikir tentang leveling. Walaupun level 1 atau 4, tetap kita waspada dengan prokes, minimal pakai masker,” kata Sutiaji, Wali Kota Malang, Selasa (15/2/2022).
Masuknya Kota Malang dalam PPKM Level 3, imbuh Sutiaji, lantaran terdapat trasmisi pergerakan masyarakat yang mengakibatkan penambahan kasus harian Covid-19 di Kota Malang cukup tinggi.
“Level 3 itu karena transmisinya nambah. Jadi transmisinya, sehingga positivity rate nambah. (Daerah lain) turun semua levelnya, yang level 2 itu tinggal beberapa daerah saja,” jelasnya.
Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir dengan adanya penambahan kasus harian Covid-19 di Kota Malang. Sebab, pihaknya akan mengupayakan penguatan treatment terhadap pasien Covid-19 di Kota Malang.
“Sehingga percepatan kesembuhan meningkat. Masyarakat tetap harus prokes, tak boleh memandang remeh,” imbuhnya.
Sementara itu, Sutiaji juga mengungkapkan bahwa tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 di Kota Malang masih terisi 30 persen.
Pihaknya tak akan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat. Namun dia menekankan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang sifatnya menimbulkan kerumunan banyak orang.
“Jadi tak boleh berkumpul-kumpul,” tandasnya.