MOJOKERTO, Tugujatim.id – KPU Kabupaten Mojokerto jelang Pemilu Serentak 2024 pada Rabu besok (14/02/2024) mengingatkan masyarakat soal berbagai larangan mencoblos saat di tempat pemungutan suara. Apa saja larangan bagi masyarakat?
Ya, masa pemungutan suara Pemilu 2024 bakal berlangsung pada Rabu (14/02/2024), sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak suara dapat menyalurkan hak pilihnya pada TPS sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelum menyalurkan hak pilihnya, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan saat mencoblos di TPS. Hal-hal tersebut di antaranya datang ke TPS melebihi ketentuan waktu yang berlaku.
Baca Juga: H-1 Pemilu 2024, Inilah Potret Perjuangan Petugas Kirim Logistik ke TPS Terpencil di Tuban
“Karena sudah terang bahwa waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga berakhir pukul 13.00 waktu setempat. Jadi, bila seseorang datang melebihi waktu tersebut otomatis tidak bisa menyalurkan hak suaranya,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin pada Selasa (13/02/2024).
Larangan selanjutnya yaitu larangan untuk berkampanye. Artinya, pemilih yang begitu tiba di TPS dilarang mengajak seseorang untuk mendukung atau mencoblos salah satu kontestan Pemilu 2024. Kontestan tersebut bisa sebuah partai politik (parpol) atau calon tertentu.
“Sebab, masa kampanye resmi sudah berakhir. Masa terakhir kampanye adalah Sabtu (10/02/2024) berdasarkan jadwal yang berlaku,” imbuh Zainul.
Kemudian larangan selanjutnya adalah mencoblos surat suara dengan benda lain. Pemilih hanya diperkenankan mencoblos surat suara menggunakan paku yang telah tersedia di TPS. Selain itu, pemilih juga dilarang merobek atau memberi coretan pada kertas surat suara saat mencoblos.
“Pemberian coretan pada surat suara atau adanya robekan bisa membuat tidak sah saat dilakukan penghitungan suara,” ujar Zainul.
Larangan selanjutnya, pemilih dilarang merekam atau memfoto segala aktivitas yang terjadi saat mencoblos di bilik suara. Dengan demikian, pemilih diusahakan agar menonaktifkan atau menitipkan ponsel kepada petugas di TPS sebelum mencoblos.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati