MALANG, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang selanjutnya memverifikasi kebenaran dokumen dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon independen Heri Cahyono (Sam HC) dan M Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncell). Verifikasi di antaranya dengan pencocokan KTP, pencocokan surat dukungan hingga verifikasi profesi, bahwa pendukung bukan ASN atau TNI Polri.
“Jadi yang lolos tahap selanjutnya, ini nanti sampai 29 Mei kami lakukan verifikasi administrasi terkait dengan kebenaran dokumen yang diserahkan ke kami melalui Silon. Jadi nanti ada KTP dan surat dukungan, itu akan kami cek KTP-nya Kota Malang atau bukan. NIK cocok apa belum dengan di DPT, jenis pekerjaan bukan ASN atau TNI Polri,” jelas Deny Rachmat Bachtiar, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.
Pasangan Heri Cahyono – M Rizky Wahyu Utomo dan Briyan Cahya Putra – Ahmad Yani telah menyerahkan dokumen dukungan perseorangan ke KPU pada Minggu (12/5/2024). Mereka juga diwajibkan mengunggah dokumen itu ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Usai dilakukan verifikasi administrasi dinyatakan hanya satu pasangan, yakni Heri Cahyono – M Rizky Wahyu Utomo dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
“Dari 2 Bapaslon itu yang lanjut tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi adalah Bapaslon atas nama Heri Cahyono dan M Rizky Wahyu Utomo. Untuk Briyan dan Ahmad Yani sudah tidak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi,” ungkapnya.
Pasangan Briyan dan Ahmad Yani gugur karena dokumen dukungan yang diunggah ke Silon tidak memenuhi jumlah minimal. Pasangan ini hanya mengunggah sekitar 2 Ribu dukungan dari 48.822 dukungan yang diwajibkan.
“Jadi sementara ini yang lanjut vermin berikutnya adalah pasangan Heri Cahyono dan M Rizky. Pasangan 1-nya nggak lanjut, karena minimal syarat dukungannya kurang. Kemarin yang disetor di Silon gak sampai 2 ribu. Otomatis gugur dan tak bisa lanjut tahap berikutnya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : M Sholeh
Editor : Darmadi Sasongko