SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim mengungkap kronologi kasus penembakan Muarah (48), warga Banyuwates, Sampang, yang sebelumnya ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) di depan sebuah toko pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Dari kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yakni W (36) yang merupakan perencana sekaligus Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya, Sampang. Lalu AR (30), warga Desa Wedoro, Pandaan, Pasuruan, selaku eksekutor.
Ketiga, HH (31, warga Desa Nogosari, Pandaan, Pasuruan, selaku pengendara motor Nmax saat eksekusi. Kemudian H (51), mantan kepala desa. Terakhir S (63), warga Banyuwates, Sampang, yang juga bertindak sebagai pengawas korban.
Kadireskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa motif kasus ini murni karena dendam W terhadap korban. “Tersangka W dendam kepada korban berkaitan dengan peristiwa penembakan anak buahnya yang dilakukan oleh korban pada 2019,” ungkapnya, di Polda Jatim, pada Kamis (11/1/2024).
W (36) yang merupakan Kades Ketapang Daya memerintahkan penembakan kepada korban dengan merekrut H (51) untuk mengawasi korban selama enam hari sebelum hari eksekusi.
Selain H, W juga merekrut S (63), warga setempat untuk mengawasi gerak-gerik korban dan melaporkan ke eksekutor dengan menggunakan handphone yang diberikan oleh H.
W juga memerintahkan AR (30) untuk mengeksekusi penembakan pada Jumat (22/12/2023) dengan memberikan sepeda motor Nmax dan dua senpi revolver S&W kaliber 38 mm dan satu pistol kabiler 9 mm. W juga memberikan uang Rp50 juta kepada AR sebagai jaminan awal.
“Menurut keterangan AR dijanjikan Rp500 juta, menurut tersangka W Rp200 juta. Tapi yang diterima AR baru 50 juta untuk operasional,” ungkapnya.
“Yang bersangkutan (W) menyampaikan bawa itu dana pribadi. Makanya ada Rp850 juta yang dilakukan penyitaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AR membagi uang Rp5 juta kepada HH untuk bertugas sebagai pengendara Nmax saat eksekusi.
Sebagai eksekutor, polisi mengungkapkan bahwa AR memang memiliki hobi menembak dan telah berlatih sejak 2021. “AR sudah biasa latihan menembak sejak 2021 sampai Agustus 2023. Awalnya karena hobi, kemudian saat melakukan eksekusi bisa tepat sasaran karena ada sering latihan tadi,” jelasnya.
Setelah melakukan eksekusi, AR lantas melepas pakaian dan diantar pulang ke Pandaan oleh seorang saksi hingga keluar Tol Pandaan.
Akibat kasus penambakan ini, Muarah mengalami dua luka tembak serius dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soetomo Surabaya.
Sementara itu, tersangka HH, H, dan S terancam dengan Pasal 353 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (2) Junto Pasal 550 dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara W dan AR dikenakan pasal tambahan UU Darurat Pasal (1) ayat (1) sebagai pemilik senpi dan perencana dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti