MALANG, Tugujatim.id – Jajaran kepolisian dari Polsek Blimbing, Kota Malang berhasil mengamankan pelaku muncikari, Sela Puri (25). Perempuan asal Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ini ditangkap lantaran menjajakan atau melacurkan gadis ABG 19 tahun. Kejadian penangkapan ini sendiri dilakukan pada Selasa (22/3/2021) lalu di kediamannya di daerah Blimbing, Kota Malang.
“Kami kala itu melakukan operasi pekat yang awalnya di wilayah Jalan Glintung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing. Kami dapatkan tersangka berdasarkan informasi yang diterima dari warga,” terang Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Wahyu Widodo melalui sambungan telpon, Sabtu (27/3) siang.
Perempuan muda pelaku muncikari tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian polisi melanjutkan pencarian di salah sebuah hotel di Jalan Tenaga, Kelurahan/Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Kami di sana mendapati salah satu anak buah pelaku yang akan melakukan hubungan badan,” tambahnya.
Ialah Nana (bukan nama sebenarnya), 19, asal Kabupaten Malang. “Kalau si anak buahnya ini ngaku sudah dua kali kerja untuk tersangka,” kata Heri.
Mantan Kasat Sabhara Polresta Malang Kota itu mengatakan bahwa saksi atau anak buahnya itu diberi tarif Rp 1,5 juta sekali kencan. Pelaku sendiri sudah ada transaksi sebanyak 16 kali sebelum ditangkap.
“Sudah ada Rp 4,8 juta keuntungannya. Total anak buah semuanya ada 8 orang,” ujarnya. Akibat perbuatannya, Sela terancam dikenakan pasal 269 juncto 506 KUHP dengan hukuman total 2 tahun empat bulan penjara.
Aparat Polsek Blimbing Kota Malang menangkap Sela Putri (25), warga Lumajang yang tinggal di Jalan Glintung Gang IV Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ditangkap karena menjadi muncikari dan menjajakan remaja usia 19 tahun untuk dijadikan pekerja seksual.
Informasi Muncikari Didapat Polisi dari Keterangan Warga
Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo menjelaskan, muncikari ini ditangkap petugas pada Selasa (23/3/2021) lalu. Informasi masyarakat mengatakan bahwa perempuan ini sehari-hari bekerja sebagai muncikari.
”Dari info yang kami dapat, wanita ini diakui dapat menyediakan wanita untuk dibawa ke hotel dengan tarif mencapai Rp1,5 juta,” terang dia dihubungi awak media, Minggu (28/3/2021).
Dari informasi ini, petugas berhasil melacak identitas pelaku dan dilakukan penangkapan di rumahnya. Dari ponsel yang digeledah dari pelaku, ditemukan sejumlah chat berisi transaksi menjajakan perempuan.
Dari obrolan atau chat terakhir, jelas dia, baru saja melepas satu orang perempuan untuk dikirim ke sebuah hotel di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat petugas meluncur ke lokasi, benar didapati ada seorang remaja yang masih berusia 19 tahun asal Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
”Saat itu dia juga di dalam kamar bersama pelanggan yang menyewanya,” paparnya.
Polisi Sita Uang Tunai hingga Kondom
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita uang total senilai Rp1,3 juta dan kondom bekas dipakai. Remaja ini saat ditanyai mengaku telah melayani tamu yang didapat dari jasa tersangka sebanyak 2 kali.
Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit ponsel milil pelaku yang digunakan sebagai alat transaksi, juga uang tunai senilai Rp300 ribu sebagai ongkos jasanya.
”Dari pengakuan tersangka, pelaku sudah 16 kali mengambil keuntungan dari 8 wanita yang dijajakannya untuk menjadi pekerja seksual,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku muncikari terancam akan dikenai Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun. (azm/gg)