PASURUAN, Tugujatim.id – Diduga karena lama menganggur dan tidak punya penghasilan tetap, seorang pria di Pasuruan jadi pengedar narkoba. Dia adalah Safiudin (34), warga Desa Gejugjati, Lekok Kabupaten Pasuruan, yang nekat berjualan sabu untuk menghidupi keluarganya. Tak pelak, karena cara haram ini dia ditangkap polisi, Kamis (3/2/2022).
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Kamarudin, menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba di jalan Majapahit, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Sekitar jam 19.30 WIB, anggita Satreskoba Polres Pasuruan Kota mengamankan pelaku di pinggir jalan Majapahit, Bugul Kidul,” ujar Kamarudin saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).
Also Read
Pelaku tidak bisa mengelak ketika disergap petugas. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,10 kilogram dari kantong saku tersangka. Kecurigaan petugas bahwa pelaku adalah pengedar juga makin kuat ketika menemukan bungkusan plastik kecil yang diduga dipakai untuk mengecer sabu.
“Pelaku kedapatan sedang membawa dan menguasai 1 bungkus plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,10 gram dan juga bungkus plastiknya,” ungkapnya.
Petugas kemudian langsung membawa pelaku ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyedilikan lebih lanjut.