PASURUAN, Tugujatim.id – Pemkot Pasuruan larang parkir sembarangan di jalanan pinggir Alun-Alun Kota Pasuruan saat sore hari. Aturan baru penataan kawasan ini mulai berlaku sejak Senin (27/03/2023).
Dalam aturan tersebut, kendaraan roda dua dan roda empat hanya boleh parkir di pinggir Alun-Alun Kota Pasuruan sejak pukul 07.00-15.00 WIB. Sementara sejak pukul 15.00-23.00 WIB, jalan pinggir Alun-Alun Kota Pasuruan harus steril dari parkir kendaraan.
Jalanan pinggir Alun-Alun Kota Pasuruan hanya boleh untuk para PKL. Untuk becak dilarang parkir dan melintasi kawasan alun-alun.
Also Read
Baca Juga:
Jelajah Wisata Wringinanom Malang, Ada River Tubing
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Andriyanto menyatakan, penataan lahan parkir ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan alun-alun jelang Lebaran 2023.
“Aturan penataan parkir ini masih dalam tahap uji coba, rencananya setelah ada evaluasi konsep ini akan dipatenkan,” ujar Andriyanto pada Selasa (28/03/2023).
Baca Juga:
7 Rekomendasi Kuliner di Kabupaten Malang yang Menggugah Selera
Untuk lokasi parkir kendaraan pengunjung Alun-Alun Kota Pasuruan nantinya akan dipindah sejumlah titik kantong-kantong parkir. Pemkot Pasuruan menyiapkan 17 titik kantong parkir untuk kendaraan roda dua, roda empat, hingga becak.
“Lokasi kantong parkir ini tidak terlalu jauh dari alun-alun, pengunjung nantinya bisa jalan kaki dari parkiran,” ungkapnya.
Daftar 17 Titik Kantong Parkir untuk Pengunjung Alun-Alun Kota Pasuruan:
1. Kantor Pos Kota Pasuruan : Parkir Kendaraan R2
2. SDN Bangilan : Parkir Kendaraan R2
3. Gedung Tourism Information Center (TIC) : Parkir Kendaraan R2
4. Mall Pelayanan Publik (MPP) Poncol : Parkir Kendaraan R2
5. Gang Sayid Alim : Parkir Kendaraan R2
6. Jalan Wiroguno : Parkir Kendaraan R2, R4, dan becak umum
7. Jalan Belitung : Parkir Kendaraan R2, R4, dan becak umum
8. Jalan Sumatra : Parkir Kendaraan R2, R4, dan becak umum
9. Jalan Wachid Hasyim : Parkir Kendaraan R2 dan R4
10. Jalan Diponegoro : Parkir Kendaraan R2, R4, dan becak umum
11. Jalan Kartini : Parkir Kendaraan R2, R4, dan becak umum
12. Jalan WR Supratman : Parkir Kendaraan R2, R4, dan becak wisata
13. Jalan Hayam Wuruk : Parkir Kendaraan R2, R4, dan becak umum
14. Jalan Slagah : Parkir Kendaraan R2 dan R4
15. Jalan Gajahmada : Parkir Becak Umum
16. Jalan Panglima Sudirman : Parkir Becak Umum
17. Jalan Dewi Sartika : Parkir Becak umum