Tugujatim.id – Kamu mungkin pernah bertanya-tanya, kapan batas anak ikut BPJS Kesehatan milik orang tuanya? Pertanyaan ini sangat relevan dalam pengurusan BPJS Online, terutama bagi kamu yang memiliki anak yang sedang dalam masa pendidikan atau baru saja menyelesaikan sekolah. BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional memiliki aturan yang jelas mengenai batas usia anak yang bisa menjadi tanggungan orang tua.
Memahami aturan ini penting agar kamu dapat memastikan anak-anak tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang mereka butuhkan. Mari kita pelajari lebih dalam mengenai batas usia anak dalam kepesertaan BPJS Kesehatan milik orang tua dan cara mendaftarnya melalui layanan BPJS Online.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini memiliki tujuan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan merata kepada seluruh masyarakat. Dengan BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan berbagai layanan medis mulai dari konsultasi dokter, rawat inap, hingga operasi besar dengan biaya yang lebih terjangkau.
BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup orang dewasa tetapi juga anak-anak. Sebagai orang tua, kamu dapat mendaftarkan anak-anakmu sebagai tanggungan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, ada batas usia tertentu hingga anak bisa terus berada dalam status kepesertaan ini. Menurut aturan yang berlaku, anak bisa menjadi tanggungan orang tua dalam BPJS Kesehatan hingga usia tertentu, kecuali jika mereka masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Batas Usia Anak dalam BPJS Kesehatan
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, batas usia anak ikut BPJS Kesehatan milik orang tua adalah 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal. Anak yang dimaksud meliputi anak kandung, anak tiri dari pernikahan yang sah, dan anak angkat yang sah.
Artinya, jika anak masih menempuh pendidikan formal, kepesertaannya masih bisa ditanggung oleh orang tua sampai usia 25 tahun. Namun, jika anak sudah berusia 21 tahun tetapi tidak sedang menempuh pendidikan formal, maka anak tersebut tidak bisa lagi ikut BPJS Kesehatan orang tua dan status kepesertaannya akan non-aktif.
Anak yang ikut jaminan kesehatan dari orang tuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas berbagai profesi seperti pejabat negara, anggota DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta, serta pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Jika anak berusia 21 tahun dan masih kuliah, mereka dapat memperpanjang masa keanggotaannya dengan melampirkan surat keterangan kuliah. Dengan cara ini, anak-anak tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang diperlukan melalui BPJS Kesehatan hingga usia 25 tahun jika masih dalam pendidikan formal.
Mengapa Penting Memperhatikan Batas Usia?
Mengetahui batas usia anak dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting agar kamu bisa mengatur rencana keuangan dengan lebih baik. Jika anakmu mendekati batas usia 21 tahun atau 25 tahun (jika masih berstatus pelajar), kamu perlu mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.
Salah satu opsi adalah mendaftarkan mereka sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan setelah mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai tanggungan. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Online: Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online
Bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan, bisa mengikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi Mobile JKN:
1. Download aplikasi Mobile JKN di smartphone kamu.
2. Buka aplikasi, klik ‘Daftar’, dan pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
3. Periksa persyaratan dan aturan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Setelah kamu memahami dan menyetujuinya, pilih kolom “Saya Setuju” dan klik “Selanjutnya”.
4. Masukkan NIK atau E-KTP beserta kode captcha pada tempat yang tersedia, lalu klik “Selanjutnya”.
5. Layar smartphone kamu akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan. Periksa data tersebut, lalu klik “Selanjutnya”.
6. Isi data diri sesuai dengan E-KTP kamu, kemudian klik “Selanjutnya”.
7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses dari tempat tinggal kamu.
8. Masukkan alamat email aktif, lalu klik “Simpan”. Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi ke email kamu.
9. Salin nomor verifikasi yang diterima dan masukkan ke dalam aplikasi Mobile JKN untuk menampilkan data peserta yang didaftarkan.
10. Selain nomor verifikasi, kamu juga akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk membayar premi BPJS Kesehatan setiap bulannya.
11. Cetak kartu BPJS Kesehatan yang sudah didaftarkan dan simpan dengan baik.
Mengetahui batas usia anak yang bisa tetap terdaftar dalam BPJS Kesehatan milik orang tua sangat penting untuk merencanakan perlindungan kesehatan keluarga. Dengan memahami aturan ini, kamu bisa memastikan anak-anakmu mendapatkan jaminan kesehatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa untuk selalu memantau dan memperbarui status kepesertaan BPJS Kesehatan anakmu, terutama ketika mereka mendekati batas usia yang telah ditetapkan. Proses BPJS Online memberikan kemudahan untuk memantau dan mengelola kepesertaan dengan lebih efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Dzakiyyah Shabrina/Magang
Editor: Dwi Lindawati