JEMBER, Tugujatim.id – Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara (LBH MKN) menyoroti klaim penambahan LP2B di Kabupaten Jember. MKN menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen resmi yang dikeluarkan bupati, yang justru menunjukan fakta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember sebaliknya.
Rico Nurfiansyah Ali, Sekretaris LBH MKN, mengungkapkan inkonsistensi dalam Surat Keputusan Bupati terbaru bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2025.
Dalam SK tersebut, dua wilayah kecamatan di pusat kota – Sumbersari dan Kaliwates – dicatat tidak memiliki LP2B sama sekali. Kondisi ini kontras dengan data tahun sebelumnya dimana Sumbersari masih memiliki 329,55 hektar LP2B dan Kaliwates tercatat 43,71 hektare.
“Dokumen resmi yang ditandatangani bupati ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi tidak ada dasar untuk menyatakan LP2B di wilayah perkotaan mengalami peningkatan,” ungkap Rico saat dikonfirmasi pada Rabu (3/9/2025).
Pernyataan LBH MKN ini merespons klaim pemkab yang menyebutkan adanya kenaikan luas LP2B sebesar 327 hektare di seluruh wilayah, termasuk penambahan 125,53 hektare khusus di area perkotaan. Namun realita yang tercantum dalam SK 2025 memperlihatkan gambaran berbeda.
Kejanggalan tersebut terungkap saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara LBH MKN bersama Komisi B DPRD Jember pada tanggal 14 Agustus 2025 lalu. Pertemuan yang melibatkan berbagai instansi terkait itu, mengkonfirmasi bahwa SK terbaru hanya mengakomodir 29 kecamatan dari total kecamatan yang ada di Kabupaten Jember sebanyak 31 kecamatan.
Adapun dua kecamatan yang dikecualikan yaitu Sumbersari dan Kaliwates. “Informasi yang kami sampaikan bukan spekulasi melainkan data otentik dari forum DPRD. Jika ada pihak yang mempertanyakan keakuratan data ini, silakan tunjukkan dokumen resmi yang benar beserta lokasi dan tujuan pengalihannya,” tegas Rico.
Penelusuran LBH MKN terhadap perjalanan SK Bupati sejak 2022, revisi 2024, hingga versi terbaru 2025 menunjukkan penurunan drastis di kedua kecamatan perkotaan. Seperti di Kecamatan Sumbersari yang mengalami kehilangan sebesar 935 hektar.
Sementara Kecamatan Kaliwates berkurang sekitar lebih dari 200 hektar. Sehingga secara keseluruhan, perubahan SK memperlihatkan pengurangan LP2B sebesar 4.492,79 hektar di beberapa kecamatan. Kendati demikian, jumlah tersebut diimbangi dengan penambahan sebesar 4.492,97 hektar di wilayah lainnya.
Ia menegaskan, meski total secara keseluruhan LP2B berimbang, berkurangnya lahan di dua kecamatan yang terletak di tengah kota Jember dapat menimbulkan keresahan bagi para petani. “Para petani memiliki hak untuk mengetahui alasan di balik penghapusan ini karena ini menyangkut mata pencaharian mereka,” jelasnya.
Aspek legal juga menjadi sorotan LBH MKN. Rico mengingatkan bahwa SK bupati hanya merupakan salah satu syarat dalam penetapan LP2B. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2011, legitimasi LP2B baru sah bila dituangkan dalam peraturan daerah tata ruang. Sampai saat ini, Perda Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW masih menjadi rujukan yang berlaku.
Ketua LBH MKN, Puji Muhammad Ridwan, mempertanyakan landasan hukum penerbitan SK 2025, mengingat revisi perda RTRW telah diajukan ke pemerintah pusat. “Seharusnya SK digunakan untuk keperluan revisi perda, bukan diterbitkan setelahnya. Hal ini justru menciptakan kebingungan,” ujarnya.
LBH MKN juga mengkritik minimnya keterbukaan informasi dari pemkab. Mereka bersama kelompok tani menuntut agar notulensi rapat dibuka untuk akses publik. Transparansi ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak – petani, investor, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum.
“Kami mendesak Bupati dan DPRD segera menginstruksikan DTPHP, BPN, dan Dinas Cipta Karya untuk berdialog dengan masyarakat. Semua informasi harus diungkap secara transparan agar polemik ini berakhir,” tegasnya.
LBH MKN juga mendorong pemkab untuk menyelesaikan regulasi LP2B melalui perda khusus, mengikuti jejak 14 kabupaten lain di Jawa Timur yang telah melakukannya. “Kami tidak menginginkan masalah ini berlarut-larut. Pemerintah berkewajiban menyediakan sistem informasi yang dapat diakses publik,” tutup Puji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








