MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sutejo melalui kuasa hukumnya, Rif’an Hanum menggugat PT Federal International Finance (FIF) dan PT Dwi Cipta Mulya (DCM) Mojokerto ke Pengadilan Negeri Mojokerto.
Warga Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur, itu menggugat PT FIF dan PT DCM Mojokerto karena motornya dirampas oleh dua debt collector tanpa disertai identitas dan surat keterangan yang jelas, pada Sabtu (7/1/2023) lalu.
Sidang perdana kasus itu digelar pada Kamis (9/2/2023). Namun, dua PT itu mangkir dari sidang perdana. Hal itu membuat Hanum, sapaan akrab Rif’an Hanum kecewa. “Kami terus terang kecewa. Klien kami merasa dirugikan baik materiil maupun non materiil,” ucapnya.
Dia mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan karena pihak PT FIF dan PT DCM Mojokerto selaku tergugat tidak hadir dalam sidang.
Lebih lanjut, Hanum dan kliennya tetap meneruskan upaya hukum tersebut. Ia juga berharap majelis hakim dapat menyidangkan tepat waktu.
“Harusnya PT FIF Mojokerto dan PT DCM Mojokerto hadir hari ini tapi nyatanya mereka mangkir dari sidang PN Mojokerto. PT DCM Mojokerto pada 7 Januari 2023 lalu telah mengambil secara paksa motor dari klien kami. Di sini kita mencari keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan. Kami berharap majelis hakim bisa menyidangkan tepat waktu sesuai dengan dengan hukum acara perdata,” imbuh alumni Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya itu.
Hanum menambahkan, akibat perampasan motor secara sepihak itu, kliennya merugi Rp15 juta sesuai harga motor yang diambil paksa. Selain itu, dia menunggu itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan kasus kliennya.
“Klien kami merugi Rp15 juta sesuai harga motor yang berlaku. Kami juga menunggu itikad dari pihak tergugat,” pungkas pria asal Gedeg, Mojokerto itu.