MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tera atau tera ulang alat ukur dan timbangan dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto. Kegiatan ini dipusatkan di Pasar Tanjung Anyar, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
“Secara istilah tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan,” jelas Kabid Perdagangan Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Heri Setiyawan, pada Rabu (13/9/2023).
Heri melanjutkan bahwa sidang tera ini dilakukan untuk melindungi pembeli sekaligus pedagang. Dengan demikian dapat diketahui apakah alat ukur yang dipakai sudah sesuai dengan standar atau perlu dilakukan perbaikan.
“Upaya ini rutin kami lakukan. Jadi sebagai bentuk kontrol untuk UTTP yang mengalami pergeseran pengukuran. Untuk UTTP yang tidak sesuai standar dilakukan kalibrasi ulang sesuai prosedur yang berlaku,” imbuh Heri.
Sidang tera atau tera ulang ini berlangsung sejak kemarin (12/9/2023) hingga tiga pekan kemudian. Kegiatan ini melibatkan berbagai unit usaha di Kota Mojokerto, termasuk unit usaha seperti apotek, pelaku jasa ekspedisi, pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), toko emas, serta warga yang memiliki UTTP.
Meski demikian, Diskopukmperindag Kota Mojokerto menggandeng pihak lain untuk melakukan sidang tera dan tera ulang. Pihak penera yang digandeng oleh Diskopukmperindag Kota Mojokerto adalah Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta.
“Hal itu mengingat kami belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) penera, kami menggandeng pihak eksternal untuk pelaksanaan sidang tera atau tera ulang saat ini,” pungkasnya.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti