SIDOARJO, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengobok-obok lingkungan Pemkab Sidoarjo atas dugaan korupsi insentif pajak ASN BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah).
Diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu dari hasil OTT sejak 25-26 Januari 2024, KPK telah mengamankan 10 orang dan menyegel sejumlah ruangan di lingkup Pemkab Sidoarjo.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPUK Tuban Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Kasus pemotongan insentif ASN sebesar Rp2,7 miliar ini diduga untuk keperluan Kepala Badan BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Ahmad Ali Muhdlor.
Hari ini, Rabu (31/01/2024), di Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-165 Tahun, sekitar pukul 10.00 WIB, rumah dinas Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali digeledah oleh KPK.
Mengatahui sejumlah OPD Kabupaten Sidoarjo yang terjaring KPK, Muhdlor mengatakan, pihaknya akan berkomitmen menghormati proses hukum.
“Intinya satu bahwa atas nama pribadi, Pemkab Sidoarjo menghormati jalannya proses penegakan hukum yang ada. Bupati beserta jajaran menghormati proses hukum yang berjalan. Dan kami dengan tangan terbuka menyambut itu sebagai bentuk perbaikan bagi Kabupaten Sidoarjo,” katanya pada Rabu (31/01/2024).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Headset Bluetooth 100 Ribuan: Terkenal Murah dan Berkualitas 2024
Sempat dikabarkan hilang saat KPK melakukan proses penyelidikan, pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini enggan berkomentar lebih banyak. Dia hanya mengatakan hal yang sama dengan menegaskan akan menghormati proses hukum atas kasus ini.
“Hukum dihormati dengan baik. Kami atas nama pribadi menyerahkan ini semua untuk berproses sesuai dengan selayaknya,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati