JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Dalam hal ini, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut terdapat 95 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4 Jawa-Bali, dan 33 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 3 Jawa-Bali.
Menko Marves mengatakan, kebijakan PPKM level 3 dan 4 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan berdasarkan panduan dari WHO, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Dan presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi Sosio ekonomi masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan alam konferensi pers virtual, yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Selain itu, lanjut Menko Marves, PPKM level 4 diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di Jawa-Bali. Sedangkan PPKM darurat level 3 diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di Jawa-Bali.
Adapun kebijakan yang berlaku pada PPKM level 4 yang dimulai tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021 adalah sebagai berikut,
1. Pasar rakyat jual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 5.30. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda tanggapi minta Pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
3. Warung makan, pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan kita sampai pukul 20 WIB, dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
“Dan kami sarankan selama makan karena tidak makai masker jangan banyak berkomunikasi,” kata Luhut.
4. Transportasi umum kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.