PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap Selamat (35), warga Dusun Batu Putih, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (3/4/2023) malam, sekira pukul 00.30 WIB.
Dia diamankan di rumah salah satu temannya di Dusun Rowo, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
“Informasi awal tersangka Selamat akan melakukan pesta sabu di rumahnya,” ucap Kapolsek Lekok, AKP Agung, pada Selasa (4/4/2023).
Ketika digeledah, polisi menemukan satu kantong plastik sabu-sabu seberat 1,1 gram dari dalam tas tersangka.
Menurut Agung, sehari-hari Selamat bekerja menjadi manusia silver di perempatan jalan raya Rejoso. Dia diduga nyambi jadi pengedar sabu untuk menambah penghasilannya. “Selain dikonsumsi, sabu-sabu jual diecer,” ungkapnya.
Polisi kini melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka. “Kita lakukan pengembangan kasus terhadap bandar pemilik narkotika jenis sabu-sabu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Selamat ditahan di Mapolsek Lekok. Dia terancam pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1. UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.