TUBAN, Tugujatim.id – Polres Tuban kini mewajibkan setiap pengujung untuk melakukan scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi. Jika warga belum bisa mengoperasionalkan, petugas yang berjaga akan memanndunya.
Alasan penerapan ini dilakukan yakni untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, dalam aplikasi ini akan memperlihatkan status warna yang bisa menunjukkan kondisi masyarakat yang datang di Polres Tuban.
Pertama jika indikator berwarna hijau artinya aman atau sudah di vaksin 2 kali dan yang bersangkutan diperkenankan aktivitas di ruang publik. Kemudian yang kedua berwarna kuning menandakan yang bersangkutan sudah divaksin namun baru tahap pertama, kita akan pastikan yang bersangkutan sudah waktunya vaksin tahap kedua atau belum
“Sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat dan sudah diterapkan kepada anggota mulai kemarin (6/10/2021), ” terang Kapolres Tuban, AKBP Darman, Kamis (7/10/2021)
Lebih lanjut Darman menjelaskan jika indikator yang muncul berwarna merah menandakan bahwa yang bersangkutan seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas di ruang publik.
“Jika yang muncul warna merah menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum pernah divaksin dan bisa jadi terkonfirmasi positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19 dan tidak boleh beraktivitas di ruang publik dan akan kita lakukan tindakan lebih lanjut,” imbuhnya.
Mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan, saat ini Kabupaten Tuban masuk pada kategori level II berdasarkan Inmendagri no 47 tahun 2021, kabupaten Tuban berada di level 3. Hal itu di sebabkan capaian vaksin yang masih dibawah 50% yakni baru mencapai 36,7 persen. Kurangnya capaian vaksin salah satunya dikarenakan jatah vaksin yang diterima oleh kabupaten Tuban jumlahnya sangat terbatas.