MALANG, Tugujatim.id – Penemuan mayat perempuan bernama Dewi Lestari (25) warga Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dipastikan bukan korban pembunuhan. Namun, jajaran Satreskrim Polres Malang tetap menetapkan dua orang warga Kepanjen sebagai tersangka yaitu Aziz dan Cahyo.
“Kejadian ini cukup unik, karena ini bukan kasus pembunuhan, tapi apa yang dilakukan kedua tersangka ini adalah salah,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat melakukan pers conference pada Jumat (30/04/2021) di Mapolres Malang.
Kedua tersangka ini dijadikan tersangka karena dianggap telah melanggar dua pasal yaitu Pasal 359 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
“Akhirnya kita tetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 359 KUHP, barangsiapa yang karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia akan diancam hukuman sebanyak 5 tahun penjara,” bebernya.
Di Pasal 359 KUHP, ada 3 titik poin utama yang memberatkan kedua tersangka sehingga membuat korban harus kehilangan nyawa.
“Pertama saat di Stadion Kanjuruhan kondisi korban sudah mabuk karena sudah mengkonsumsi Komix sebanyak 15 sachet tapi masih melakukan pembiaran kepada korban untuk meminum arak. Kemudian saat korban dalam kondisi mabuk berat dan korban ingin mengendarai sepeda motor sendiri, tidak ada niatan dari kedua pelaku untuk menghentikan korban. Ketiga yang paling fatal, setelah korban terjatuh langsung dibawa ke rumah Syahrul dan tidak dilakukan upaya perawatan secara medis, padahal sudah jelas kondisi korban sudah kritis,” tegasnya.
Kemudian untuk pasal pelapis yaitu Pasal 181 KUHP kedua tersangka dianggap menyembunyikan keberadaan seseorang yang sudah meninggal dunia.
“Kemudian Pasal 181 KUHP tentang barangsiapa yang menyembunyikan, membawa, atau upaya-upaya lainnya terhadap seseorang yang sudah dinyatakan meninggal dunia dengan maksud tidak baik akan diancam hukuman penjara 9 bulan,” ungkapnya.
“Untuk Pasal 181 KUHP ini karena kita mengetahui meninggalkan korban pada tanggal 20/04/2021 jam 10.00 WIB, tapi tidak ada upaya pemberitahuan kepada keluarga dan kepolisian, hanya dibiarkan begitu saja. Kelihatannya ada maksud untuk disembunyikan ke sebuah gubuk kemudian ada niat dikuburkan secara diam-diam namun tidak terjadi karena mereka ketakutan ditemukan warga,” sambungnya.
Bisa jadi Ada Tersangka Tambahan
Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini mengatakan jika Syahrul yang menjadi pemilik rumah disembunyikannya korban saat kritis hanya dijadikan saksi. Namun, bisa jadi Syahrul juga akan dijadikan tersangka di kemudian hari.
“Ada kemungkinan beberapa tersangka akan kita tambahkan karena mengacu pada Pasal 531 KUHP bahwa barangsiapa yang mengetahui/menyaksikan orang menghadapi maut dan tidak memberi pertolongan tanpa selayaknya sehingga menimbulkan bahaya dan mengakibatkan orang meninggal dunia,” tandasnya.
“Itu akan bisa dilakukan pidana dilakukan proses lebih lanjut. Ada sekitar 3-4 orang yang akan kita proses lebih lanjut yaitu si pemilik rumah dan beberapa teman yang mengetahui korban ditaruh di rumah Syahrul ini,” imbuhnya.
Kedua tersangka sendiri berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Malang pada Rabu (28/04/2021) setelah melalui proses pengejaran.
“Pada rabu pagi kedua tersangka berhasil diamankan, tersangkanya Cahyo berhasil kita amankan di rumahnya di Desa Kedungpedaringan. Tidak lama setelah itu Aziz yang bersembunyi di rumah temannya di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, bisa kita amankan juga,” ungkapnya.
Setelah melakukan penangkapan, Satreskrim Polres Malang langsung melakukan pra-rekonstruksi untuk mengetahui kronologi yang sesungguhnya.
“Langkah pertama yang kita lakukan adalah melakukan pra-rekonstruksi untuk mengetahui kronologi kejadian yang sesungguhnya. Dengan 4 titik utama kejadian yang pertama adalah di Stadion Kanjuruhan, kemudian di jembatan di Dusun Mlaten, kemudian tempat korban terjatuh dari motor, dan di rumah saudara Syarul,” pungkasnya.
Bukan Pembunuhan, Ini Kronologi Kematian Perempuan Terbungkus Karpet di Malang