TUBAN, Tugujatim.id – Sejumlah botol minuman keras (miras) beralkohol di atas 5 persen diamankan petugas gabungan di Tuban Sabtu (11/6/2022) malam. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di beberapa target tempat yang menjadi sasaran operasi tersebut.
Informasi yang diterima Tugu Jatim, operasi gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub serta instansi terkait ini menargetkan 3 sasaran, yakni tempat karaoke, minuman beralkohol, dan ketertiban yang lainya.
Dari ketiganya, petugas hanya menemukan 10 botol. 6 botol di antaranya jenis Anggur Merah dan 3 Anggur Kolesom, serta sebotol miras.
Kabid Penyelanggaraan Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Tuban, Solahudin, menuturkan bahwa operasi gabungan ini dalam rangka cipta kondisi agar kabupaten Tuban Aman dan tenteram.
“Sehingga masyarakat bisa nyaman, tidak terganggu,” ucap Solahudin.
Solahudin mengatakan, di titik awal yang didatangi, anggota tidak menemukan pelanggaran. Kemudian dilanjut ke wilayah Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban.
Di sana petugas menemukan warung yang menjual minuman beralkohol melebihi 5 persen. Sebagaimana dalam aturan harus ada izin tersendiri.
“Sehingga kami amankan. Dan, barang bukti langsung kami bawa ke kantor,” ujar mantan Sekcam Jenu ini.
Pria juga mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik warung yang menjual miras dan mihol untuk selanjutnya diberikan pembinaan secara berkala.
“Rencana mereka akan kami panggil pada Rabu (15/6 /2022) untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim