SURABAYA, Tugujatim.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah sah menolak gugatan sejumlah tokoh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Ketua MK, Anwar Usman membuka sidang putusan gugatan secara terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).
“Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.
Anwar Usman menyatakan, dalam pembahasan putusan tersebut, dari sembilan hakim, hanya dua yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Gugatan tersebut masuk dalam uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf q. Yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Diajukan oleh sejumlah pemohon dari kader PSI yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V) masuk dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
PSI menilai, aturan tersebut merupakan bentuk diskriminatif sehingga menggugat menjadi 35 tahun.
Menanggapi putusan MK itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Machfud MD menyatakan bahwa apa yang menjadi putusan MK terhadap gugatan tersebut, maka pihak pemohon maupun masyarakat harus siap menerima. “Kita harus siap apapun,” katanya singkat selepas memberi kuliah umum di Universitas Airlangga Surabaya, pada Senin (16/10/2023).
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti