MALANG, Tugujatim.id – RH (43) alias Reni Mozza seorang penyanyi atau biduan dangdut asal Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang hanya bisa tertunduk malu saat digiring jajaran anggota kepolisian Polres Malang atas kasus investasi bodong kepada kawan-kawan sesama biduan dangdut.
Reni diketahui tega menipu kawan-kawannya sendiri sesama biduan dangdut dengan modus investasi. Ketiga korban tersebut yakni Dewi Kurniawati (30) asal Jabung, Dewi Wulandari (28) asal Turen dan Yuniar Adilla (25) asal Kalipare.
“Saya sehari-hari pedagang, tapi kadang-kadang ikut jadi penyanyi dangdut. Saya sama mereka teman sama-sama penyanyi, satu circle dan grup WhatsApp,” ucap Reni saat pers conference di Mapolres Malang pada Senin (08/02/2021).
Ia mengaku jika uang-uang tersebut memang ia gunakan untuk bisnis gula putih dan beberapa ia pinjam-pinjamkan lagi kepada orang lain.
“Saya metodenya saya minjam uang untuk dipinjam-pinjamkan lagi. Modelnya bisnis utang-utangan, juga untuk bisnis gula putih. Uang itu awalnya digunakan untuk bisnis gula, lalu lainnya dipinjam-pinjamkan ke yang lain,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menjelaskan jika kejadian ini bermula pada Mei 2020 saat 3 orang perempuan melaporkan tindak pidana penipuan kepada Polres Malang.
“Jadi, kejadian ini bermula dari laporan 3 orang perempuan tentang perkara penipuan. Penipuan ini dilakukan oleh seseorang yang berinisial RH, dengan cara yang bersangkutan menyamping jika memiliki usaha tembakau dan gula putih,” terangnya.
“Tapi saat dicek ternyata usaha ini adalah fiktif atau investasi fiktif yang dilakukan oleh si tersangka,” sambungnya.
Hendri menjelaskan jika modus tersangka dengan mengiming-imingi korbannya dengan investasi usaha dengan keuntungan berlipat ganda.
“Jadi, modus tersangka ini mengiming-imingi korban dengan menginvestasikan uangnya pada usaha yang dimiliki si pelaku. Si pelaku ini mengaku memiliki usaha gula merah, gula putih dan tembakau,” tuturnya.
Hubungan tersangka dan ketiga korban sendiri sebenarnya adalah teman dekat sesama biduan dangdut.
“Satu hal yang menarik, ketiga korban dan pelaku ini ternyata teman yang cukup dekat. Mereka sama-sama penyanyi dangdut di orkestra-orkestra di Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Tak tanggung-tanggung, keuntungan yang ditawarkan mencapai 50 persen dari modal yang diinvestasikan.
“Kemudian menjanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah 21 hari atau 14 hari (setelah investasi). Kalau 21 hari keuntungannya bisa sampai 50 persen, tapi kalau cuma 14 hari keuntungannya dibawah 50 persen,” bebernya
Di awal kesepakatan, pelaku sebenarnya sempat memberikan keuntungan yang dijanjikan. Namun, lambat-laun keuntungan yang dijanjikan jadi macet bahkan tidak cair kembali.
“Di awal-awalnya, si pelaku memang memberikan keuntungan kepada si korban, sehingga para korbannya ada yang berinvestasi lagi atau menaruh uangnya lagi,” ucapnya
“Hingga setelah dilakukan pembayaran lagi sudah macet. Lalu ketiga perempuan ini mendatangi pelaku, dan pelaku mengaku tidak memiliki usaha seperti yang sudah dijanjikan kepada korban,” lanjutnya.
Dari ketiga korban, Reni berhasil mengeruk keuntungan mencapai Rp 450.500.000,-.
“Untuk kerugian ada sekitar Rp 450,5 juta, ada korban yang ditipu Rp 88,5 juta, ada yang sampai Rp 297 juta, dan ada yang satu Rp 65 juta,” tandasnya.
Kejadian ini sendiri sempat ramai di Kabupaten Malang saat pelaporan pada Mei 2020 lalu.
“Ini kejadian di Mei 2020, dan diamankan sekitar Bulan Desember 2020 lalu. Jadi, sekitar enak bulan terakhir,” ujarnya.
“Dan juga kasus ini cukup menghangat saat pelaporan, karena status pelapor dan terlapor sama-sama penyanyi dangdut di wilayah Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada korban lain atau tidak. Sementara pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
“Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rap/gg)