Modus Kakek Cabul di Bangil Pasuruan Mangsa 7 Anak Tetangga: Terangsang Suka Bau Bedaknya

Dwi Linda

Kriminal

kakek cabul.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni saat menjelaskan kasus pencabulan anak yang dilakukan pelaku AW, 63, warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jumat (19/07/2024). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap motif kakek terduga pelaku pencabulan terhadap 7 anak di bawah umur di Bangil. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni menyebut, kakek cabul berinisial AW, 63, warga Bangil, ini mengaku kerap mencabuli anak karena tertarik bau bedak anak.

“Motif pelaku tertarik bau wangi harum bedak anak hingga terangsang,” ujar Doni pada Jumat (19/07/2024).

Kakek cabul ini ditangkap setelah dilaporkan oleh EM, 26, salah satu ibu kandung korban berinisial PDA, 6. PDA diketahui dicabuli di sebuah gudang kosong di Dusun Satak, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, 12 Juni 2024. Selain PDA, pelaku juga mengaku mencabuli 6 anak lain.

Baca Juga: Kakek Cabul di Bangil Pasuruan “Mangsa” 7 Anak di Bawah Umur, Eksekusi Korban di Gudang Kosong

“Di antara tujuh korban pencabulan selain korban PDA, 6, pelaku juga pernah mencabuli, F, anak yang masih berusia umur 4 tahun dan HFF, anak umur 10 tahun,” ungkapnya.

Setelah mencabuli korbannya, AW juga mengaku kerap memberikan uang senilai Rp2.000. Pelaku juga memberikan mainan kepada korbannya.

“Pelaku memberi uang dan mainan dengan harapan korbannya masih tetap senang dengan perbuatan pelaku,” jelasnya.

Doni juga menjelaskan, kakek cabul ini sehari-harinya bekerja sebagai pencari kepiting di tambak. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang dipakai membonceng korban ke gudang kosong. Juga ada sepotong baju lengan pendek warna biru serta sepotong celana panjang warna abu-abu milik tersangka.

Baca Juga: Jelang Lawan Kamboja di Piala AFF U-19 2024, Indra Sjafri Bakal Rotasi Skuad Timnas Indonesia Muda

Polisi juga mengamankan barang milik korban. Di antaranya baju lengan pendek warna pink, baju dalam warna kuning, sepotong celana pendek warna pink, dan sepotong celana dalam warna pink milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling sedikit 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan menangkap kakek diduga pelaku pencabulan anak. Kakek cabul berinisial AW, 63, warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini diduga nekat mencabuli 7 anak tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, kakek cabul ditangkap pada Rabu (17/07/2024), pukul 10.00 WIB.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” ujar Doni Meidianto pada Kamis (18/07/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

Pohon Tumbang

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sejumlah Wilayah, Ini Imbauan DLH Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tepat sehari pasca pemungutan suara Pilkada sererentak 2024, angin kencang tiba-tiba menyasar beberapa wilayah Kota Mojokerto. Tercatat, ...