PASURUAN, Tugujatim.id – Pasca polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan berkedok sosialisasi makan bergizi gratis (MBG) di Pasuruan, akhirnya terungkap modusnya saat pers rilis pada Senin (03/02/2025).
Keempat tersangka penipuan berkedok makan bergizi gratis ini terdiri dari satu perempuan dan 3 orang laki-laki yakni MH, 50; MB, 48; AI, 62; dan HP, 52. Modus yang digunakan diduga dengan meminta uang dari pelaku usaha katering dengan dalih pendaftaran kemitraan program MBG.
“Awalnya ada lima orang yang diamankan, namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata satu orang hanya sebagai narasumber yang diundang dalam acara tersebut sehingga statusnya hanya sebagai saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa saat pers rilis pada Senin (03/02/2025).
Also Read
Baca Juga: Tiga Poin 16 Besar Antarkan PS Mojokerto Putra Buka Peluang Lolos Babak Berikutnya
Modus para pelaku penipuan berkedok makan bergizi gratis diduga menipu dengan mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN) dan mengklaim memiliki tugas mencari calon UMKM di beberapa wilayah, di antaranya Pasuruan, Malang, Sidoarjo untuk bergabung dengan program MBG. Dalam praktiknya, mereka menarik biaya pendaftaran sebesar Rp1.675.000 per peserta.
“Para peserta dijanjikan mendapat insentif Rp82 juta dari BGN sejak Januari 2025, tapi hingga sekarang tidak ada realisasinya,” ungkapnya.
Selain itu, para pelaku juga mengaku memiliki hubungan dengan BGN dan mengklaim sebagai tim kemitraan di bawah naungan Yayasan Halal Berkah (Halberk). Mereka juga mengklaim memiliki dukungan supplier bahan baku dari berbagai daerah, namun setelah ditelusuri hal tersebut tidak benar.
“Yayasan Halal Berkah tidak memiliki MoU dengan BGN, belum memiliki legalitas resmi, serta mengaku memiliki kerja sama dengan Astra Indonesia untuk pengadaan 1.000 unit truk boks. Padahal, faktanya tidak ada,” jelasnya.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, HP, 52, warga Jakarta yang bertugas sebagai kepala yayasan Halal Berkah Indonesia. Kemudian MH, 50, yang berasal dari Pasuruan bertugas mengajak pelaku usaha UMKM dalam kegiatan tersebut dengan mendatangi dan mendata 17 UMKM di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.
MB, 48, bertanggung jawab dalam dokumentasi seperti memotret dan merekam dapur pemilik katering yang terlibat. Juga AI, 62, yang bertugas mencari pengusaha katering yang akan bergabung dalam program MBG.
Dalam proses pendaftaran para peserta UMKM juga dikenakan biaya seperti biaya transportasi dan masuk grup Rp300 ribu, biaya pembuatan proposal Rp300 ribu, dan biaya sertifikasi penjamin makanan Rp115 ribu per orang, dan biaya lainnya yang dibebankan kepada peserta.
“Motif para tersangka untuk mencari keuntungan. Program makan bergizi gratis ini dimanfaatkan untuk memperoleh uang dari para UMKM. Sebagian uang yang diperoleh telah dibagi-bagi oleh para tersangka dan digunakan untuk kegiatan lainnya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP Juncto 55 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
“Ancaman hukuman paling lama untuk pasal ini adalah pidana penjara 4 tahun,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya Kodim 0819 Pasuruan mengamankan lima orang yang menggelar sosialisasi program MBG di Aula Catering lesehan Kampung Gedang, Dusun Jeruk Timur, Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Mereka diduga meminta uang dari peserta dengan dalih pendaftaran kemitraan. Setelah diperiksa, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati