PASURUAN, Tugujatim.id – Motif pembunuhan sadis sopir go car di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (30/04/2022), telah terungkap. Lilitan utang membuat Teguh Bangkit Sanjaya, 23, pelaku pembunuhan, gelap mata.
Warga Desa Kali Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, ini tega melakukan pembunuhan sadis sopir go car bernama Sugiono, 54, hingga nyawanya melayang. Tujuannya satu, dia bisa menguasai mobil Daihatsu Xenia bernopol W 1765 QW milik warga Desa Gempolrawan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
“Motif pelaku ingin menggadaikan mobil korban untuk bayar utang,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo pada Sabtu (30/04/2022).
Also Read
Adhi menjelaskan, pelaku pembunuhan sadis sopir go car meminta korban mengantarkannya ke air terjun Pengomben di Desa Sugro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, sejak Kamis (28/04/2022). Di tengah perjalanan, pelaku tebersit ingin membunuh korban di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Namun, pelaku mengurungkan niatnya setelah mendapat SMS dari istrinya.
“Niatnya dibunuh di Pandaan. Tapi si istri tau kalau suaminya bawa pisau tiba-tiba nge-SMS. Akhirnya tidak jadi karena teringat anak istri,” ungkapnya.
Meski begitu, niat pelaku untuk menguasai mobil korban rupanya sudah bulat. Pelaku sudah membuat rencana janji dengan rekannya, M. Dahlan, yang mau membayar uang gadai mobil pada Jumat (29/04/2022). Pelaku juga sudah mengatur skenario cerita agar dirinya dan sopir go car itu terlihat seperti korban begal.
“Setelah digorok lehernya, korban sempat berkelahi dengan pelaku. Pelaku pun menusuk dada korban sebanyak tiga kali hingga tewas,” ungkapnya.
Namun, sandiwara pelaku pun terkuak. Petugas curiga dengan kesaksian pelaku yang terdengar mengada-ada.
“Pelaku bilang kalau korban kasihan dengan pelaku dan mau membagi hasil gadai mobilnya. Kan aneh masak sopir go car mau gadai mobil untuk orang yang baru dikenal,” ucapnya.
Setelah diinterogasi petugas, baru pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan dan terancam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 dan 365 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan sadis terjadi di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jumat malam (29/04/2022). Dalam video amatir warga, terlihat seorang pria tewas di dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih bernopol W 1765 QW.
Mayat pria tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Sebab, badannya tertelungkup di antara kursi penumpang mobil, penuh bersimbah darah. Sementara seorang pria lain dikabarkan masih hidup dengan kondisi luka tusuk.
Pelaku Pembunuhan Sadis di Tutur Pasuruan, Ternyata Penumpang Go Car yang Nyaru Jadi Korban Begal
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim