JEMBER, Tugujatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengungkap hasil kajian mendalam terkait aktivitas sound horeg yang telah dilakukan selama Juni 2025.
Ketua Kajian Sound Horeg MUI Jember Moh. Lutfi Nurcahyono menyatakan, aktivitas tersebut terbukti melanggar batas kebisingan yang ditetapkan peraturan.

Dalam riset yang berlangsung dari 1 Juni hingga 30 Juni 2025, tim kajian menggunakan alat sound level meter untuk mengukur tingkat kebisingan di berbagai lokasi. Hasil pengukuran menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
“Batas kebisingan yang ditetapkan adalah 65 sampai 85 desibel. Namun ketika kami terjun ke lapangan, ternyata semakin malam aktivitas sound horeg semakin keras dan bahkan mencapai 130 desibel lebih,” ungkap Lutfi saat dikonfirmasi pada Rabu (09/07/2025).
Tim kajian mengukur di titik-titik strategis seperti masjid, fasilitas pendidikan, dan pemukiman warga. Temuan mengejutkan diperoleh ketika sound horeg beroperasi hanya 5 meter dari masjid dan 10 meter dari fasilitas pendidikan.
Baca Juga: Parade Sound Horeg Waktu Sahur di Jember Ditertibkan Karena Dinilai Ganggu Ketenangan Warga
Kajian yang melibatkan lebih dari 50 responden secara random di seluruh kecamatan di Kabupaten Jember ini mengungkap dampak serius terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Rata-rata masyarakat memberikan statemen bahwa mereka mengalami pengalaman pribadi terkait dampak yang dirasakan. Bahkan ada beberapa kalangan rentan seperti anak kecil, lansia, dan perempuan hamil yang sampai mengungsi,” papar Lutfi.
Warga hingga Diungsikan Terkena Getaran Sound
Di kawasan Jenggawah, tepatnya di Jatimulya, ditemukan kasus di mana warga lanjut usia harus diungsikan karena tidak kuat dengan getaran yang dihasilkan sound horeg. Getaran tersebut bahkan menyebabkan kerusakan pada kaca dan genteng rumah warga.
Berdasarkan temuan kajian, MUI Jember merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Jember untuk menerbitkan edaran bupati, bahkan jika perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum terkait aktivitas sound horeg.

“Harus ada pembatasan-pembatasan yang tidak berat sebelah. Semua pihak harus dikomunikasikan-masyarakat, ormas, dan penggiat sound horeg harus duduk bersama mencari jalan tengah,” saran Lutfi.
Kajian ini dilakukan sebagai persiapan sebelum MUI Jember mengeluarkan fatwa resmi terkait sound horeg. Saat ini, MUI Jember masih menunggu keputusan dari MUI Jawa Timur yang dijadwalkan sidang fatwa pada 9 Juli 2025.
“Fatwa harus berdasarkan kajian yang mendalam, tidak bisa langsung dikeluarkan. Hasil riset ini akan dirilis setelah fatwa resmi keluar,” tutup Lutfi.
Beberapa daerah lain seperti Blitar dan ormas di Pasuruan telah mengeluarkan fatwa haram terkait aktivitas sound horeg. Kini giliran MUI Jember yang akan mengikuti langkah serupa berdasarkan hasil kajian komprehensif ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








