JAKARTA, Tugujatim.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya menetapkan jika baksin Covid-19 produksi Sinovac sebagai barang halal dan suci. Keputusan tersebut sesuai hasil rapat yang diadakan secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (08/01/2021).
Namun dalam penggunaannya, MUI masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut dilakukan untuk menentukan keamanan, kualitas, dan kemanjuran.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan sebelumnya telah melakukan audit lapangan terhadap vaksin sejak masih berada di Beijing, Cina hingga tiba di tanah air, yang kemudian diadakan rapat sidang untuk menentukan kehalalannya.
“Setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Bio Farma suci dan halal,” ujarnya KH Asrorun Niam Sholeh dilansir website MUI.
Kiai Niam menjelaskan, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co.
Tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. (Mila Arinda/gg)