SURABAYA, Tugujatim.id – Mulai hari ini, 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan denda hingga sanksi pelarangan naik kereta sementara waktu bagi penumpang yang dengan sengaja turun tidak sesuai relasi tujuan atau melebihi.
“Kebijakan ini diterapkan untuk kenyamanan bersama agar seluruh penumpang tertib dalam menggunakan transportasi kereta api. Juga sebagai peringatan pelanggaran bagi penumpang yang turun melebihi relasi tujuan,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, pada Kamis (3/8/2023).
Untuk mencegah agar penumpang tidak melakukan pelanggaran tersebut, pihak KAI melalui kondektur selalu mengumumkan bahwa penumpang harus turun sesuai relasi tujuan melalui pengeras suara di dalam kereta.
“Nantinya, kondektur akan mengingatkan juga kepada pelanggan jika turun melebihi relasi dan tidak sesuai dengan tiket maka akan didenda serta tidak diperkenankan untuk naik kereta api untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku,” terang Luqman.
Selanjutnya, guna memastikan kenyamanan penumpang, kondektur akan lebih masif melakukan pengecekan dalam kurun waktu tertentu. Pemeriksaan tersebut meliputi kesesuaian nama kereta, tanggal dan relasi tiket, tempat duduk, identitas, hingga nomor kereta api.
“Kondektur akan melakukan pengecekan melalui aplikasi Check Sear Passanger. Jadi setiap penumpang nanti tahu identitasnya, berapa nomor kursinya, dan tujuan perjalanan,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran, maka penumpang akan mendapat teguran dan harus membayar denda uang tunai di lokasi secara langsung. Serta diwajibkan untuk turun di stasiun berikutnya dalam perjalanan.
“Nominal dendanya dua kali lipat harga tiket parsial subkelas terendah yang sesuai dengan standar pelayanan stasiun tiket tujuan dan tempat diturunkan,” ucapnya.
Sedangkan untuk penumpang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tersebut akan dijemput oleh petugas stasiun. Lalu diantar ke loket untuk membayar denda hingga 1×24 jam setelah kedatangan KA tempat penumpang diturunkan.
“Kalau lebih dari 1×24 jam maka penumpang tidak akan diperkenankan naik kereta selama 90 hari,” tuturnya.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti








