PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan kembali menangkap terduga pelaku perdagangan orang di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Diduga si muncikari menjajakan wanita muda kepada pria hidung belang melalui media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dilakukan pada Minggu malam (30/07/2023). Polisi mengamankan Natanael alias Nael, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sebagai terduga pelaku muncikari.
“Kami amankan pelaku di Villa Kurnia, Kelurahan Pencalukan, Prigen,” ujar Farouk pada Selasa (08/08/2023).
Also Read
Selain Nael, polisi juga mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang jadi korban perdagangan orang. Yakni wanita berinisial FF, 22; dan RPM, 20.
Nael diduga menawarkan jasa prostitusi dua wanita muda ini melalui sistem open BO. Dia diduga menjajakan para PSK melalui medsos.
“Modusnya dengan cara menawarkan pekerja seks komersial melalui media sosial Facebook,” ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp650 ribu. Uang tersebut diduga didapatkan dari hasil dari praktik bisnis gelap perdagangan orang.
Atas perbuatannya, Natanael disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo 296 KUHP tentang Keterlibatan dan Prostitusi. Sementara dua wanita yang jadi korban dibina ke Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati