Masuk Bui, Muncikari Wajak Malang Diduga Nekat Jual 2 Anak di Bawah Umur Jadi PSK

Dwi Lindawati

Kriminal

Muncikari Wajak Malang.
Muslimah, tersangka kasus prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur di Wajak, Kabupaten Malang. (Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Malang)

MALANG, Tugujatim.id Bisnis prostitusi di Kabupaten Malang terus menjamur. Bahkan, seorang muncikari Wajak Malang bernama Muslimah, 52, harus dipenjara. Sebab, warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, ini diduga nekat menjual dua anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Muncikari Wajak Malang ini mengaku mempekerjakan dua anak di bawah umur yang masih berusia 15 dan 16 tahun.

“Mereka dari Kecamatan Dampit dan Gondanglegi,” akunya saat ditemui di Mapolres Malang, Kamis (30/03/2023).

Muslimah juga membuka warung kopi sebagai kedok untuk melancarkan bisnis esek-esek itu. Warungnya dibuka di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Dia mengakui, warung tersebut dibuka sejak lima bulan lalu. Namun, dia baru mempekerjakan dua anak di bawah umur sejak 15 hari lalu.

Muslimah juga mematok harga Rp300 ribu untuk para pelanggan per transaksi. Dia mengambil keuntungan Rp100 ribu setiap transaksi.

“Saya hanya minta Rp100 ribu sebagai ganti makan dan tidur saja,” kata Muslimah.

Namun, bisnis haramnya ini kemudian digerebek polisi pada Senin malam (27/03/2023). Untuk diketahui, Muslimah adalah salah satu dari delapan tersangka kasus prostitusi yang diamankan oleh Polres Malang saat Operasi Pekat Semeru 2023.

Di dalam operasi tersebut, ada delapan kasus prostitusi yang diungkap Polres Malang. Satu tersangka menjalani sidik, sementara tujuh tersangka lainnya menjalani tindak pidana ringan (tipiring).

Modus para tersangka ada dua. Pertama yaitu menyediakan tempat untuk melakukan hubungan seksual. Modus kedua, menjajakan layanan seksual melalui aplikasi michat yang dilanjutkan dengan melakukan hubungan seksual di sebuah kamar kos maupun hotel.

Selain delapan kasus prostitusi, Polres Malang juga mengungkap 273 kasus judi, premanisme, miras, handak, dan narkoba.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...