Muncul Kasus Gagal Ginjal Akut Baru, Kemenkes Kembali Perketat Peredaran Obat Sirup

Dwi Lindawati

Pilihan Redaksi

peredaran obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. (Foto: Pixabay)

PASURUAN, Tugujatim.id Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengeluarkan instruksi untuk memperketat peredaran obat sirup di Indonesia. Sebab, kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) kembali muncul setelah sempat berhenti pada Desember 2022.

Dilansir dari laman Kemenkes.go.id, satu anak balita terkonfirmasi menderita gagal ginjal akut hingga meninggal dunia di RSCM Jakarta, Senin (31/01/2023). Balita berusia satu tahun tersebut mengalami gejala gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat sirup merek Praxion yang dibeli di apotik.

Selain itu, dua dugaan kasus baru gagal ginjal akut kembali dilaporkan di wilayah Cirebon dan Ambon pada Senin (20/02/2023). Namun, dua suspek baru ini belum terkonfirmasi gagal ginjal akut karena masih menunggu pemeriksaan hasil laboratorium.

Merespons munculnya kembali kasus gagal ginjal akut ini, Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran baru terkait pengetatan pengawasan peredaran obat sirup. Instruksi ini diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/D/0786/2023 tentang Tindakan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Kementerian Kesehatan meminta fasilitas layanan kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan toko obat untuk tidak menggunakan obat sirup yang belum dinyatakan aman,” tulis keterangan SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya.

Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan agar dinas kesehatan memantau ketat penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan pengusaha toko obat yang menjual obat sirup. Dinas kesehatan wajib menarik dari pasaran apabila menemukan obat sirup yang belum masuk daftar obat yang aman.

“PSEF dan toko obat harus memutakhirkan daftar obat yang aman digunakan dalam pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Dinas kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memantau pasien anak di wilayah masing-masing. Semua dinas kesehatan dan fasyankes juga wajib menanyakan terkait gejala-gejala utama gagal ginjal akut serta riwayat konsumsi obat cair pada pasien-pasien bergejala.

“Salah satunya bila gejala kurangnya produksi urine hingga tidak adanya urine dalam 8-12 jam, segera dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai informasi, BPOM merilis daftar 685 peredaran obat sirup yang dipastikan aman untuk digunakan sesuai aturan dosis. Untuk daftar lengkap obat sirup yang aman dikonsumsi bisa mengakses link ini.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...