PASURUAN, Tugujatim.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengeluarkan instruksi untuk memperketat peredaran obat sirup di Indonesia. Sebab, kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) kembali muncul setelah sempat berhenti pada Desember 2022.
Dilansir dari laman Kemenkes.go.id, satu anak balita terkonfirmasi menderita gagal ginjal akut hingga meninggal dunia di RSCM Jakarta, Senin (31/01/2023). Balita berusia satu tahun tersebut mengalami gejala gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat sirup merek Praxion yang dibeli di apotik.
Selain itu, dua dugaan kasus baru gagal ginjal akut kembali dilaporkan di wilayah Cirebon dan Ambon pada Senin (20/02/2023). Namun, dua suspek baru ini belum terkonfirmasi gagal ginjal akut karena masih menunggu pemeriksaan hasil laboratorium.
Also Read
Merespons munculnya kembali kasus gagal ginjal akut ini, Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran baru terkait pengetatan pengawasan peredaran obat sirup. Instruksi ini diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/D/0786/2023 tentang Tindakan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Kementerian Kesehatan meminta fasilitas layanan kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan toko obat untuk tidak menggunakan obat sirup yang belum dinyatakan aman,” tulis keterangan SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya.
Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan agar dinas kesehatan memantau ketat penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan pengusaha toko obat yang menjual obat sirup. Dinas kesehatan wajib menarik dari pasaran apabila menemukan obat sirup yang belum masuk daftar obat yang aman.
“PSEF dan toko obat harus memutakhirkan daftar obat yang aman digunakan dalam pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Dinas kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memantau pasien anak di wilayah masing-masing. Semua dinas kesehatan dan fasyankes juga wajib menanyakan terkait gejala-gejala utama gagal ginjal akut serta riwayat konsumsi obat cair pada pasien-pasien bergejala.
“Salah satunya bila gejala kurangnya produksi urine hingga tidak adanya urine dalam 8-12 jam, segera dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai informasi, BPOM merilis daftar 685 peredaran obat sirup yang dipastikan aman untuk digunakan sesuai aturan dosis. Untuk daftar lengkap obat sirup yang aman dikonsumsi bisa mengakses link ini.