TUBAN, Tugujatim.id – Partai Nasdem menunjukkan sikap optimistis dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban 2024, meski masih menghadapi tantangan dalam memperoleh dukungan penuh.
Hal ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah, di mana partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengusung calon berdasarkan jumlah suara sah, bukan kursi di DPRD.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Tuban Darmoko menjelaskan, komunikasi dengan partai-partai lain terus dilakukan untuk menjalin koalisi yang memungkinkan mereka mencalonkan Riyadi.
Baca Juga: Pengusung Ning Ita-Sandi di Pilkada Kota Mojokerto 2024 Kian Gemuk
“Kami belum memberikan rekomendasi kepada calon tertentu. Saat ini, kami masih menjalin komunikasi intensif dengan partai-partai lain untuk mencapai kesepakatan bersama,” ungkap Darmoko.
Partai Nasdem yang saat ini telah mengumpulkan 55.122 suara sah atau sekitar 7,48 persen, masih kekurangan sekitar 92 suara untuk mencapai ambang batas pencalonan.
Meski demikian, Nasdem tetap optimistis mampu mengusung calon mereka, Riyadi, dengan memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum pendaftaran.
Dengan sisa waktu yang ada hingga pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024, Darmoko menegaskan bahwa Nasdem tetap optimistis dapat mengusung Ketua DPD Nasdem Tuban H. Riyadi sebagai calon bupati Tuban.
“Kami harus optimistis, jangan pesimistis. Masih ada beberapa hari ke depan untuk mempersiapkan semuanya,” ujarnya.
Dalam situasi yang dinamis ini, Nasdem melihat peluang besar untuk meraih kemenangan di Pilkada Tuban 2024 dengan memaksimalkan kerja sama dan strategi politik yang solid. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil komunikasi dengan partai-partai lain yang belum menentukan dukungan.
Bagi Nasdem, ini adalah momen krusial untuk membuktikan kekuatan dan kemampuan mereka dalam menghadapi tantangan politik di tingkat lokal.
Baca Juga: Nyaris Ricuh, Ribuan Massa Demo Tolak RUU Pilkada Penuhi Halaman Gedung DPRD Jatim
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh menyatakan, putusan ini membuka peluang bagi partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD untuk turut serta dalam pencalonan kepala daerah.
“Dalam putusan MK disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah bisa dilakukan berdasarkan suara sah yang diperoleh partai, bukan lagi jumlah kursi di DPRD,” ujarnya.
Zakiyah, sapaan akrabnya, juga menyampaikan, terkait teknis pendaftaran sampai sekarang belum ada, masih menunggu arahan dari KPU RI pasca putusan MK ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati