TUBAN, Tugujatim.id – Satu orang narapidana di Lapas Kelas II B Tuban, Jawa Timur, mendapatkan hadiah spesial saat perayaan natal tahun 2022. Dia menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan sekitar satu bulan.
Dari tiga 474 warga binaan di Lapas Tuban, ada 3 warga binaan yang beragama Nasrani. Namun hanya satu narapidana yang diusulkan dan mendapat remisi karena telah memenuhi syarat. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
“Remisi khusus hari raya natal 2022 ini diberikan sesuai peraturan yang berlaku terkait dengan remisi khusus yang diberikan pada saat perayaan hari besar agama,” ujar Kalapas Tuban, Siswarno, pada Minggu (25/12/2022).
Also Read
Lanjut pria kelahiran Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Tuban ini, untuk kedua warga binaan lainnya, tidak dapat diusulkan menerima remisi karena masih berstatus tahanan dan belum memenuhi syarat. “Remisi diterima satu warga binaan dengan kasus narkotika adalah selama satu bulan,” katanya.
Dia menyampaikan, tujuan pemberian remisi tersebut untuk memberi motivasi kepada narapidana lainnya agar dapat menyadari kesalahannya. “Dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana,” pesannya.