PASURUAN, Tugujatim.id – Kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana kelompok masyarakat (Pokmas) tahun 2020 di Kota Pasuruan mencapai miliaran rupiah.
Kanit Tipikor Polres Pasuruan Kota, Ipda Kukuh Eko, mengungkapkan kepolisian bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan perhitungan potensi kerugian negara. Hasilnya akibat dugaan penyelewengan dana Pokmas Kota Pasuruan tersebut, negara dirugikan hingga senilai Rp 1 miliar.
“Dugaan korupsi kasus ini kerugian negaranya sekitar Rp 1 miliar,” ujar Kukuh saat dikonfirmasi, Rabu (01/06/2022).
Kukuh menambahkan bahwa proses penghitungan kerugian negara sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Kerugian megara menjadi unsur yang wajib dipenuhi dalam penyelidikan kasus korupsi. Meskipum begitu, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Pokmas ini.
“Penyidik masih perlu waktu, siapa yang terlibat dan bertanggungjawab masih didalami,” imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Pokmas Kota Pasuruan sudah naik ke tingkat penyidikan sejak Oktober 2021 lalu. Dana itu merupakan hibah dari Pemprov Jawa Timur untuk Pokmas-Pokmas di Kota Pasuruan pada tahun 2020.
Besaran dana pada tiap Pokmas yang dikucurkan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 200. Namun, dana yang sejatinya dipakai untuk pembangunan sarana infrastruktur itu justru ditemukan sejumlah penyelewengan.
Mulai dari realisasi pengerjaan proyek di lapangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) hingga dugaan proyek fiktif dengan mengklaim hasil dari pembangunan instansi lain.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim