• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Salah satu persimpangan di Jalan Basuki Rahmat (Bank BCA), Kota Malang tanpa ada rambu belok kiri langsung. (Foto : Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Salah satu persimpangan di Jalan Basuki Rahmat (Bank BCA), Kota Malang tanpa ada rambu belok kiri langsung. (Foto : Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Nekat Terobos Jalan Tanpa Rambu “Belok Kiri Jalan Terus”, Siap-siap Denda Rp 500 Ribu

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Jika tidak menemui adanya rambu belok kiri langsung atau jalan terus saat lampu merah di persimpangan jalan, sebaiknya Anda mengurungkan diri untuk menerobos. Pasalnya, bisa berbahaya buat orang lain maupun Anda sendiri.

Jika diproses, maka anda bisa kena sanksi denda Rp 500 ribu. Apalagi, dalam waktu dekat, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Malang akan segera diterapkan.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

Brdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 ayat tiga, maka belok kiri langsung dilarang kecuali ada rambu-rambu yang membolehkan alias ‘Belok Kiri Jalan Terus’.

Sebenarnya, aturan ini sudah lama diberlakukan. Hanya saja, pantauan reporter di sejumlah titik seperti di persimpangan Jalan Basuki Rachmat, tepatnya di sisi Bank BCA masih ditemui banyak pengendara menerobos. Padahal, tidak ada rambu mengatakan Belok Kiri Jalan Terus di tempat itu.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution mengatakan bahwa hal itu adalah pelanggaran. Karena memang tidak ada rambu tambahan yang menyatakan Belok Kiri Jalan Terus selama masih lampu merah.

“Kalau gak ada rambu tambahan, maka masyarakat pengguna kendaraan harus mengikuti isyarat lampu lalu lintas,” jelasnya.

Sebab itu, untuk menegakkan aturan lalu lintas ini, kamera e-TLE penting menurut dia untuk segera dipasang. Terlebih di titik-titik rawan terjadi pelanggaran hingga rawan laka karena pengendara menerobos ini.

Rama menambahkan, bila pengguna kendaraan melanggar aturan tersebut, maka petugas kepolisian bisa menilang dan mengenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. ”Sesuai Pasal 287 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009,” pungkasnya. (azm/gg)

Tags: e-tilangETLElalu lintasPolresta Malang Kotarambutilangtilang elektronik
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Agenda silaturahmi ke rumah Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana. Kiri ke kanan: Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana, Ketua Jaringan Semua Murid Semua Guru serta Deputi Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Ivan Ahda, CEO PT Paragon Technology and Innovation (PTI) Salman Subakat, dan External Relations PTI Adi Yasir. (Foto: Dokumen)

Silaturahmi ke Dr Aqua Dwipayana, CEO Wardah Dukung Penguatan Komunikasi Aktivitas Pendidikan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID