JAKARTA, Tugujatim.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree), salah satu perusahaan fintech peer-to-peer lending terkemuka di Indonesia, pada Senin (21/10/2024). Langkah ini menjadi titik balik besar dalam industri fintech yang kini menghadapi guncangan kepercayaan dari publik.
Pencabutan izin Investree ini dipicu oleh masalah keuangan dan pelanggaran ketentuan regulasi yang telah berlarut-larut. Selain itu, juga ada dugaan penghimpunan dana tanpa izin.
Akar Permasalahan
Salah satu penyebab utama dicabutnya izin Investree adalah kegagalannya untuk memenuhi ekuitas minimum yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Investree gagal mempertahankan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar yang berujung pada kondisi ekuitas negatif. Kondisi ini menjadi perhatian serius OJK, terutama karena tingkat wanprestasi (gagal bayar) pinjaman yang meningkat tajam.
Baca Juga: Ditahan Imbang Fenerbahce, Performa Man United “Loyo” di Liga Eropa
Menurut laporan, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) Investree mencapai 12,58 persen, jauh melebihi batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen. Masalah ini memperburuk kinerja perusahaan yang sudah terganggu oleh tumpukan kredit macet sejak 2023.
Dampak Hukum: Pencarian Adrian Gunadi
Seiring dengan pencabutan izin usaha, mantan CEO Investree Adrian Gunadi, menjadi sorotan utama. Kabarnya, Adrian kabur ke Doha, Qatar, setelah OJK menemukan indikasi penghimpunan dana ilegal di dalam operasional perusahaan.
OJK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya pengembalian Adrian ke Indonesia serta memblokir rekening perbankannya dan beberapa pihak lain yang terkait.
Menurut keterangan OJK, langkah ini adalah bagian dari penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan untuk memastikan pengembalian dana nasabah yang dirugikan. Langkah ini bukan hanya mencerminkan keseriusan OJK dalam menangani kasus ini, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku industri fintech lainnya agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Krisis Kepercayaan di Industri Fintech
Krisis yang dialami Investree menciptakan dampak domino di kalangan pelaku industri fintech yang selama ini berkembang pesat di Indonesia. Kasus ini merusak citra perusahaan fintech secara keseluruhan dan membuat investor serta nasabah lebih waspada terhadap layanan fintech.
“Ini adalah pukulan telak bagi industri. Kepercayaan publik adalah fondasi utama dari bisnis fintech, dan ketika kasus seperti ini muncul, seluruh industri terkena dampaknya,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Klarifikasi Sejumlah Pihak Terkait Distribusi Bansos Berlogo Tagline Kampanye
Entjik menambahkan, pelanggaran terhadap regulasi ekuitas minimum telah lama menjadi masalah di Investree, namun baru mencuat ketika kinerjanya semakin memburuk.
Dalam industri yang sangat bergantung pada teknologi dan kepercayaan publik, krisis semacam ini berpotensi memperlambat pertumbuhan sektor fintech. Investor dan nasabah akan lebih berhati-hati dalam menempatkan dana mereka, dan regulasi pun kemungkinan akan diperketat oleh OJK untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Langkah OJK dan Masa Depan Fintech
Pencabutan izin Investree menegaskan komitmen OJK dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. Dalam pernyataannya, OJK menekankan bahwa pencabutan ini adalah langkah untuk memastikan bahwa penyelenggara LPBBTI menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta berkomitmen pada perlindungan nasabah.
Di masa mendatang, fintech di Indonesia mungkin akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat dari regulator. Selain menjaga kesehatan keuangan perusahaan, pelaku industri juga diharapkan mampu menjaga reputasi dan kepercayaan publik agar bisa terus berkembang. Bagi para pelaku bisnis fintech yang masih aktif, kasus Investree menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi operasional.
Kasus Investree merupakan contoh nyata bagaimana kegagalan dalam manajemen keuangan dan pelanggaran regulasi dapat mengakibatkan dampak serius, tidak hanya pada satu perusahaan tetapi juga pada industri secara keseluruhan. Dengan pencabutan izin dan pengejaran hukum terhadap mantan CEO, industri fintech di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memulihkan kepercayaan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Muhammad Abdul Majiid/Magang
Editor: Dwi Lindawati








