MOJOKERTO, Tugujatim.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto berinisial RD dilaporkan suaminya, AR, ke polisi, buntut dugaan perselingkuhan dengan pria berinisial IM. Laporan untuk oknum ASN Pemkab Mojokerto tersebut diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu dini hari (03/07/2024).
Sebelumnya, RD dan IM digerebek oleh suami RD yakni AR dalam kondisi tanpa busana di Perumahan Dahayu, Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (02/07/2024). Proses penggerebekan oknum ASN Pemkab Mojokerto tersebut dilakukan oleh AR bersama warga sekitar perumahan.
AR mengatakan, selepas penggerebekan tersebut sempat terjadi proses mediasi di Balai Desa Sambiroto. Namun, AR memilih melaporkan RD dan IM ke Mapolres Mojokerto atas dugaan dugaan perselingkuhan. Saat hendak memberikan laporan, baik RD maupun IM turut digelandang polisi menuju Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Baca Juga: 5 Laptop Gaming 10 Jutaan Referensi yang Cocok untuk Para Gamer: Anti Mahal Spek Dewa!
“Kami memilih melaporkan kedua pelaku ke Unit PPA supaya segera diproses secara hukum,” kata AR, Rabu (03/07/2024).
AR mengatakan, dirinya menolak proses mediasi dari pihak Desa Sambiroto serta Polsek Sooko pada Selasa (02/07/2024).
“Kami sudah kumpulkan bukti-bukti sejak bulan puasa lalu. Bahkan mediasi antara keluarga kami dan istri (RD) sudah dilakukan, namun istri tetap beraksi bersama IM,” bebernya.
AR melanjutkan bahwa walau kondisi rumah tangganya dengan RD sedang bermasalah namun dirinya tetap tinggal satu atap dengan RD, namun tidur beda kamar. AR mengaku tinggal bersama RD dan 2 anak di Perumahan Puri Kokoh, Puri, Mojokerto.
Dalam kesempatan lain, Kapolsek Sooko AKP Suwarso membenarkan peristiwa penggerebekan tersebut. Namun, AKP Suwarso belum menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa yang dimaksud.
“Informasi yang kami terima bahwa pihak suami yakni AR telah melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto karena proses mediasi ditolak oleh AR,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Desa Sambiroto Ahmad Farid Ainul Alwin menjelaskan, dirinya berusaha menjadi pihak penengah dan berupaya mengadakan proses mediasi pada Selasa (02/07/2024). Namun, AR sebagai pelapor menolak.
“Pihak suami tetap ingin melaporkan kasus ini langsung ke Polres Mojokerto sehingga kami tidak bisa mencegahnya,” kata Ahmad Farid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati