TUBAN, Tugujatim.id – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tuban. Seorang oknum ASN yang menjabat sebagai camat diduga melanggar prinsip netralitas dengan mengunggah video pendaftaran salah satu calon kepala daerah yang juga merupakan petahana ke dalam status WhatsApp (WA) pribadinya.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran akan pelanggaran aturan yang mewajibkan ASN untuk bersikap netral dalam kontestasi politik. Tindakan tersebut dianggap bisa memengaruhi persepsi publik serta memicu tudingan ketidakadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Pecah Tangisan Faida Batal Kontestasi di Pilkada Jember 2024: Koalisi Besar Tak Ingin Berpisah Grup
Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, pihaknya belum memonitor kasus ini secara khusus karena tengah fokus pada pengawasan pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“Kami belum memonitor. Kami masih fokus pengawasan ini,” ujar Arifin saat dimintai keterangan.
Meski begitu, Arifin menegaskan, Bawaslu akan mengambil langkah tegas jika dugaan pelanggaran oknum ASN tersebut terbukti.
“Dalam regulasi jelas, pegawai ASN harus netral,” tambahnya.
Baca Juga: Detik-Detik Penutupan Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Faida Mendatangi KPU Jember
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tegas menyebutkan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan kepada calon tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat yang adil dan tidak memihak.
Jika terbukti bersalah, oknum camat ini dapat terancam sanksi, baik administrasi maupun pidana, tergantung pada sejauh mana keterlibatan dan dampak dari tindakannya. Kasus ini juga akan menjadi ujian bagi Bawaslu dan instansi terkait untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas proses pemilihan di Tuban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati