JEMBER, Tugujatim.id – Diduga melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan di tempat karaoke, oknum kepala desa (kades) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrahman mengungkap, oknum kades berinisial SH alias Y itu diamankan pada Kamis (04/07/2024) setelah dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jember,” ujar Arief Fatchurrahman pada Selasa (09/07/2024).
Mengacu pada berita acara penyidikan (BAP), Arief Fatchurrahman menjelaskan kejadian yang melibatkan salah satu oknum kades di Kecamatan Ajung dengan perempuan di tempat karaoke berinisial R itu.
Kejadian berlangsung di tempat parkir karaoke keluarga STAR yang terletak di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, pada 27 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Dia juga menjelaskan, korban mendapat kekerasan melalui tamparan yang dilayangkan kepada korban berkali-kali. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui hasil visum, ditemukan kemerahan pada pipi sebelah kiri.
Tidak hanya itu, ada luka lecet pada bibir bagian bawah, yang dalamnya sekitar satu sentimeter. Sedangkan rahang kiri perempuan itu ada kemerahan dengan diameter 0,5 sentimeter yang diduga akibat benturan benda tumpul.
Dugaan Arief, sebelum terjadinya tindak kekerasan itu, keduanya berkonflik di tempat karaoke.
“Diduga ada konflik di sana, yang kemudian mereka berdua pulang,” jelas Arief kepada awak media.
Menurut dia, dengan melalui persidangan, dapat terungkap motif kejadian tersebut. Dia juga mengungkap, setidaknya pelaku mendapat ancaman Pasal 351 Ayat KUHP dengan maksimal hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati