PASURUAN, Tugujatim.id – Penyelidikan kasus tujuh warga meninggal diduga usai pesta miras di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, terus dilakukan. Satreskrim Polres Pasuruan akan otopsi salah satu jenazah korban tragedi pesta miras maut di Bangil.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubungi menyatakan bahwa rencana eksekusi untuk otopsi jenazah korban tragedi pesta miras akan dilakukan pada Selasa (06/06/2023).
“Rencananya, otopsi jenazah akan dilakukan pukul 09.00,” ujar Bayu saat dikonfirmasi pada Senin (05/06/2023).
Satreskrim Polres Pasuruan nanti akan menggali salah satu makam korban tragedi pesta miras untuk diambil jenazahnya sebagai sampel. Jenazah tersebut akan diperiksa dan diotopsi oleh tim Biddokkes Polda Jatim.
Hasil otopsi nantinya, dia mengatakan, akan mengungkap tabir penyebab pasti kematian ketujuh korban.
“Hanya satu jenazah saja (yang diotopsi) untuk sampel bagi jenazah lain,” imbuhnya.
Satreskrim Polres Pasuruan juga telah mengirimkan dua sampel minuman untuk diuji lab di Polda Jatim. Sampel minuman yang diperiksa adalah bekas sisa miras yang diminum para korban dan sampel miras yang disita dari toko penjual di Plaza Bangil.
Meski begitu, belum diungkap hasil dari uji lab tersebut. Polisi juga telah menetapkan dua pemilik toko sebagai tersangka kasus peredaran miras ilegal. Namun, dua wanita berinisial EF dan R ini tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Alasannya masih memiliki anak di bawah umur.
Hingga kini polisi masih menunggu kepastian hasil uji lab dan otopsi guna menuntaskan kasus meninggalnya tujuh korban. Mereka yang meninggal di antaranya Harjono alias Donat, Muhammad Roji alias Cenggeh, Indra Laskmana, Bayu, M. Adi Soni alias Tuyul, Udin Mas’ud alias Ma’uk, dan M.Taufik.