PASURUAN, Tugujatim.id – Diduga belum punya izin, pemilik pabrik arang di Jalan Raya Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP. Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, mengatakan jika pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepala pemilik pabrik arang.
“Kita berikan surat pemanggilan ke pemilik pabrik minggu depan,” ujar Bakti saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Bakti menyatakan jika pemanggilan pemilik pabrik arang masih bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait izin mendirikan bangunan pabrik.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DTMPTSP) apakah pabrik arang tersebut sudah punya izin pendirin bangunan dan gedung (PBG) dan izin lain,” ungkapnya.
Apabila hasil penyelidikan terbukti bahwa pabrik arang di Rembang tersebut belum punya izin, maka jajaran Satpol PP siap memberikan teguran keras.
“Jika belum berizin, kita bakal stop pembangunannya, kalau perlu dikasih plang juga,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DTMPTSP Kabupaten Pasuruan, Edi Supriyanto, mengungkapkan jika hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan dokumen perizinan pabrik arang di Rembang.
“Dokumen PBG untuk pabrik arang di Pekoren belum diterbitkan,” ungkapnya.
Selain belum punya izin, diduga pendirian pabrik arang di Rembang juga tidak sesuai dengan peraturan tata kota karena berada di tengah pemukiman.
Meskipun begitu, pemilik pabrik arang tetap bersikukuh bahwa pihaknya tengah dalam proses pengajuan izin.
“Perizinan sudah diajukan lewat kades,” pungkasnya.








