KEDIRI, Tugujatim.id – Pabrik beton PT Merak Jaya Beton (PT MJB) di Kabupaten Kediri disegel sementara oleh petugas gabungan karena tak kunjung melengkapi perizinan. Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI itu memasang papan penyegelan dan garis polisi, Selasa (19/4/2022).
Petugas juga memasang plang yang bertuliskan kalimat pemberhentian pembangunan pabrik. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi di pintu masuk perusahaan milik PT MJB tersebut.
Sebelumnya pabrik beton yang berada di Desa Purwotengah, Kacamatan Papar yang masih dalam tahap pembangunan itu diprotes warga sekitar. Penolakan pembangunan itu lantaran warga khawatir akan berdampak kepada kesehatan masyarakat.
Kabid ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Kediri, M Teguh, mengatakan tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia mengungkapkan, sebelumnya petugas melakukan proses pemeriksaan terkait perizianan dari PT MJB.
Namun, dalam pemeriksaan itu pihak perusahaan tidak mampu menunjukan dokumen perizianan yang di minta oleh petugas. Bahkan, setelah mendapat peringatan dan pemanggilan, dokumen perizinan itu tak kunjung dapat di tunjukan oleh PT MJB.
“Pada awalnya ada laporan dari warga yang menduga pabrik itu tak memiliki izin, lalu kami datangi lokasi dan pengembangan kebenarannya. Ternyata benar ada pembangunan pabrik, tetapi setelah kami kasih peringatan masih tidak ada perubahan, maka hari ini kami berhentikan sementara,” ungkapnya.
Teguh menambahkan, dari panggilan pertama pihak PT Merak Jaya Beton telah hadir dalam pertemuan, Tapi kehadirannya tidak membawa berkas apapun. Lalu, panggilan kedua hanya bisa menunjukkan sertifikat foto kopi sertifikat tanah.
“Akhirnya, kami lakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan hasilnya PT Merak Jaya Beton belum mendaftarkan proses perizinan,” ujar Teguh.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga memberikan peringatan pertama, namun hal tersebut belum ada perkembangan. Kemudian diberikan kembali peringatan kedua. Belum ada perkembangan sehingga diberikan peringatan ketiga dan diundang untuk mengikuti rapat koordinasi terkait hal tersebut.
“Hasilnya, kami putuskan untuk menyegel penghentian sementara pabrik ini karena tak berizin,” ungkap Kabid Tribum Transtib Satpol PP Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Erwin, staf pengawasan PT Merak Jaya Beton menerima hal tersebut. Dia mengatakan, selama ini pabrik itu belum pernah beroperasi karena masih tahap pembangunan sekitar dua bulan.
“Kalau kami mengikuti nanti kalau diberhentikan sementara kami bisa mengikuti SOPnya,” jelasnya.
Mengenai petimbangan pemilihan lokasi pendirian pabrik yang berada di antara Desa Purwotengah, Kecamatan Papar, dan Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul ini, Erwin mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut.
“Kalau izin pendiriannya di sini saya belum tahu. Yang tahu hanya pimpinan,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim