SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil membekuk satu tersangka pemalsu surat keterangan (SK) ke dalam akta autentik atau penipuan- penggelapan yang berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Kejadian itu sudah ada pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Tapi, makelar tanah abal-abal ini baru berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim Senin (25/01/2021).
“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada pewarta Tugu Jatim Senin (25/01/2021).
Tersangka itu berinisial AW, 41, salah satu warga di Jalan Ahmad Yani, Siwalankerto, Surabaya. Sedangkan AW melakukan aksinya di daerah Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Desa Tambaoso Oso. Awalnya tersangka bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korbannya, dia biasanya memberi cek dengan nilai Rp 225 miliar.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban. Selain itu, tersangka juga memperlihatkan uang senilai Rp 6 miliar kepada korban. Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, AW menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp 43,7 miliar,” lanjut Kombes Pol Gatot.
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek ban senilai Rp 225 miliar, uang tunai Rp 1,5 miliar, serta ada tiga kendaraan roda empat dan roda dua. Ada juga beberapa uang palsu yang sempat diperlihatkan pada pelapor di lemari pakaian AW dengan nilai Rp 6 miliar.
“Saat ini tersangka pun sudah ditahan, Berhasil ditangkap di daerah Solo. Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 372, 378, dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim itu,” ujarnya.
Setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka AW menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar. Inilah yang digelapkan oleh tersangka AW, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi. (Rangga Aji/ln)