MALANG, Tugujatim.id – Pasar takjil adalah suasana yang unik di setiap bulan puasa Ramadhan. Tahun 2020 lalu, kegiatan ini dilarang karena sedang dalam masa pandemi Covid-19, termasuk di Kota Malang. Namun, 2021 ini, pasar takjil rakyat diperbolehkan beroperasi asal patuhi peraturan.
Hal ini seperti tertuang di SE Wali Kota No 14/2021 yang mengatur sejumlah ikhwal kegiatan di era new normal di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, termasuk aktivitas pasar takjil. Hanya, pedagang dilarang untuk berjualan di bahu jalan.
“Bagi pelaku usaha yang berjualan takjil dilarang dilakukan di bahu jalan,” tegas Wali Kota Malang Sutiaji seperti tertulis di SE yang resmi terbit hari ini Senin (12/04/2021).
Pelarangan juga menyasar kegiatan pembagian takjil gratis di jalan-jalan, membunyikan petasan, hingga takbir keliling. SE ini berlaku hingga Idul Fitri 1442 H.
Hal senada dikatakan Kepala Satpol Pamong Praja Kota Malang Priyadi bahwa pelarangan berjualan takjil di bahu jalan karena alasan kerumunan dan kelancaran lalu lintas.
“Contohnya kayak Pasar Takjil di Jalan Soekarno-Hatta itu, tidak boleh. Biar arus lalu lintas lancar dan meminimalisasi kerumunan. Jika mau jualan, agak lebih ke dalam saja,” kata dia pada awak media.
Dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya setiap hari akan berpatroli untuk menegakkan aturan ini.
“Selain sidak agar tidak ada lagi pedagang berjualan di badan jalan, kami juga akan tegakkan aturan protokol kesehatan. Kalau ada kerumunan, kami akan tindak tegas untuk membubarkan,” tegasnya.