MALANG, Tugujatim.id – Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa Piliang dimutasi dari jabatannya pasca insiden salah menggerebek seorang Perwira Menengah (Pamen) TNI Kolonel Chb I Wayan Sudarsana pada Kamis (25/03/2021).
Pemberitahuan mutasi itu diketahui lewat surat Telegram No 587 per Jumat, 26 Maret 2021. Tak hanya Rosa, di surat telegram yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jatim itu juga memutasi sejumlah anggota lain di jajaran Polda Jatim.
Diketahui, Kompol Anria Rosa Piliang kini dipindah tugas sebagai Analisa Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim. Sementara untuk jabatan Kasatresnarkoba akan digantikan AKP Danang Yudanto yang sebelumnya menjabat Panit II Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabar mutasi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Namun, Gatot mengelak jika mutasi jabatan yang menyeret nama Kompol Anria Rosa Piliang ini bukan karena kejadian salah gerebek.
Mutasi jabatan di tubuh Polri, menurut dia, adalah hal yang biasa dan kerap dilakukan.
“Mutasi kan biasa sebagai penyegaran bagi anggota Polri, khususnya di Polresta Malang Kota juga. Kalau memang ada yang kurang kan perlu penyegaran,” kata dia saat dihubungi Sabtu (27/03/2021).
Karena itu, dia berharap kepada pejabat pengganti di Resnarkoba Malang Kota bisa memberi kemajuan berarti dibanding sebelumnya.
“Mungkin bisa melanjutkan PR-PR sebelumnya yang selama ini dijabat Bu Rosa,” jelasnya.
Lebih jauh, terkait kelanjutan kasus salah gerebek ini, Gatot menjelaskan, masih sedang dilakukan pendalaman terhadap 4 petugas yang terlibat dalam peristiwa salah gerebek itu. Saat ini keempat petugas itu masih dalam penahanan dan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polresta Malang Kota.
“Diperiksa sesuai dengan tingkat pelanggaran kode etik dan SOP penindakan kepolisian. Nanti, porsi penegakan sanksinya juga bergantung dari peran tiap petugas. Diperiksa mungkin sampai 21 hari ke depan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Gatot meluruskan jika sebenarnya peristiwa itu lebih tepat dinamakan salah gerebek. Karena saat itu ada kerancuan informasi terkait nomor kamar di hotel yang dimaksud sedang ditempati oleh target operasi (TO) kasus narkoba.
Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa TO hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, yakni seorang perempuan yang kedapatan membawa 2,5 butir pil inex.
Informasi dari tersangka awal itu, pemasok pil inex ini sedang menyewa sebuah kamar di Hotel Regent’s Park. Namun, didapati informasi nomor kamar yang diberikan tetus berubah-ubah.
“Nah, informasi nomor kamar terakhir yang didapat kebetulan ditempati oleh anggota TNI dan terjadilah peristiwa salah gerebek itu. Jadi, kamarnya yang salah, bukan salah tangkap orangnya,” paparnya.
Dengan kejadian ini, pihaknya berharap agar semua petugas Polri selalu memegang teguh kode etik dan SOP penindakan kepolisian. Jangan sampai kejadian ini membuat citra Polri dalam bertugas jadi tercoreng.
“Makanya setiap dapat informasi harus dipastikan dulu, didalami. Jangan mudah percaya dengan informasi dari pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya. Jangan sampai ada salah gerebek lagi,” imbaunya.
Seperti diketahui, buntut dari aksi itu menyeret Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata untuk meminta maaf langsung kepada jajaran anggota TNI-AD di Mako Hubdam V/Brawijaya. Permintaan itu bahkan viral lewat video yang diunggah akun @infokomando dan @teropongmiliter.
Selain itu, tampak keempat anggota didampingi Kasat Reskoba Kompol Anria Rosa Piliang meminta maaf secara langsung kepada korban salah tangkap, yakni Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad). (azm/ln)