MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polres Mojokerto Kota membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hasil penyelidikan, 6 pelaku beraksi di 21 titik sejak awal 2024 hingga Februari 2025.
Keenam pelaku tersebut terdiri dari pasangan suami istri (pasutri), tiga residivis, dan seorang pengamen. Sementara, total 7 unit motor berbagai merk, 6 anak kunci palsu, serta STNK dan BPKB disita polisi sebagai barang bukti.
Baca Juga: Antar Pesanan, Ojol di Malang Ditangkap usai Diduga Curi Ponsel Guru di Dashboard Motor
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, pelaku pasutri berinisial MDP dan RAR beraksi di Gedeg, Mojokerto. Sementara, tiga residivis yakni DA, MH, dan VK beraksi di Kota Mojokerto. Sedangkan satu pelaku selanjutnya yakni AS melakukan perbuatan curanmor di Dawarblandong, Mojokerto.
“Para pelaku ini beraksi dalam waktu yang bervariasi, terkadang waktu fajar sekira pukul 04.00 WIB hingga siang hari sekira pukul 12.00 WIB,” kata AKBP Daniel, Selasa (04/03/2025).
Peran Pasutri saat Gasak Motor
Miris, pasutri tersebut tetap beraksi meski masuk bulan suci Ramadan. Keduanya berbagi peran, si istri berperan melihat situasi di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan si suami berperan untuk merusak rumah kunci motor yang jadi sasaran.
“Korban dari pasutri tersebut atas nama RFN, pelajar berasal dari Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Untuk kendaraan yang dicuri adalah Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) S 4256 TJ,” lanjut AKBP Daniel.
Dia mengatakan, pasutri tersebut nekat mencuri motor untuk membeli keperluan si istri dan sabu-sabu.
“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Undang-Undang Narkotika. Kami juga mengamankan seperangkat alat isap sabu, selain barang bukti kendaraan bermotor,” tandas AKBP Daniel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati