PASURUAN, Tugujatim.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Bahtsul Masail Nasional di Ponpes Canga’an, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (4/2/2023).
Kegiatan itu dalam rangka Hari Lahir NU ke Satu Abad, di mana PBNU dan seluruh ulama di Indonesia membahas berbagai persoalan. Mulai dari RUU pengawasan obat dan makanan hingga problematika kekerasan seksual.
Bahtsul Masail ini dipimpin langsung oleh Wakil Rais ‘Aam PBNU, Dr KH Afifuddin Muhajir dan Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Mahbub Maafi.

Bahtsul Masail ini juga diikuti melalui Zoom oleh Menko PMK, Muhajir Effendy; anggota Watimpres RI, Mayjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto; Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ninik Wafiro; serta ratusan ulama dari berbagai penjuru Indonesia.
Pada sesi pertama, Bahtsul Masail PBNU mengupas terkait wacana RUU pengawasan obat dan makanan. Ketua LBM PBNU, KH Mahbub Maafi menyatakan bahwa pengesahan RUU pengawasan obat dan makanan sebagai hal urgen untuk segera dibahas.
Mengaca pada lonjakan kasus gagal ginjal akut anak akibat bahan berbahaya obat sirop, Mahbub menilai perlunya penguatan regulasi izin peredaran obat, terutama dalam konteks pengawasan postmarket atau setelah izin keluar diedarkan.
“Postmarket ini perlu penguatan kembali, melihat beberapa kasus belakangan terbukti ada obat-obatan yang sudah ada izin BPOM dari dokter tapi menimbulkan masalah,” ucap Mahbub.
Mahbub mengatakan bahwa mayoritas peserta Bahtsul Masail mendukung pemerintah untuk segera mengkaji RUU pengawasan obat dan makanan. Hal ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
“Kalau sehat, ibadahnyakan juga enak. Sangat penting untuk menopang kesehatan masyarakat soal pengawasan obat dan makanan termasuk soal botol plastik yang ternyata kalau diisi ulang berbahaya,” jelasnya.
Selain itu, Bahstul Masail Nasional PBNU ini juga membahas terkait permasalahan maraknya kekerasan seksual anak di Indonesia. Dewan Perumus LBM PBNU, KH Kholili Kholil yang sekaligus Pengasuh Ponpes Canga’an, menyatakan bahwa pemerintah perlu menegakkan regulasi terkait penanganan kekerasan seksual.
“Banyak masyarakat mengadu minimnya regulasi tindak penanganan kekerasan seksual yang jelas secara dhohir sangat diskriminatif terhadap wanita,” ujar Kholili.
Terakhir, forum Bahtsul Masail Nasional PBNU ini juga akan membahas soal konsep Al-I’anah ‘Ala al-Ma’shiyah, pada Minggu (5/2/2023), yakni terkait hukum seorang muslim yang bekerja di rumah milik non-muslim. Di mana mereka rawan bersentuhan dengan najis makanan dan minuman non halal.
Kemudian hukum muslim bekerja di bar, kurir minuman alkohol, atau menyewakan rumah untuk kegiatan umat agama lain, hingga hukum menjual ethanol untuk perusahaan minuman alkohol.