SURABAYA, Tugujatim.id – PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya mengundang 50 pihak eksternal (vendor) terkait Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 tahun 2016 dan Good Corporate Governance (GCG).
Sosialisasi itu dilaksanakan di aula PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Jalan Dinoyo No 79 Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (15/6/2023).
Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Mulyono Rekso menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kesempatan yang baik untuk saling mengenal.
“Tentunya kesempatan ini bisa kita sampaikan bahwa permasalahan perekonomian Indonesia itu kan sangat komplek, tidak hanya kekuatan pasar market saja atau banyaknya transaksi atau juga perkembangan ekonomi digital, tapi kekuatan ekonomi Indonesia juga didorong oleh kepatuhan terhadap aturan dan juga perundangan yang berlaku, khususnya terkait dengan ISO 37001 tahun 2016,” ucapnya.
Tentang sistem manajemen anti penyuapan yang di dalamnya terdapat juga gratifikasi dan juga konflik of interest, kata dia, telah diatur oleh perpres, Kementerian BUMN, Mahkamah Agung, juga oleh peraturan direksi Pegadaian.
“Tapi lepas dari pada itu bahwa tranparansi menjadi hal yang sangat penting dalam hal proses pengadaan. Diharapkan juga kualitas dari pada pekerjaan itu bisa tergambarkan dari awal, apabila kita sudah melalukan e-budgeting, e-proc, juga penawaran-penawaran masuk kita bisa melihat sisi lahirnya seperti apa,” ucapnya.
“Maka dari itu, untuk proses kita bagaimana mengawal dari proses awal e-proc sampai dengan nanti selesai penyerahan pekerjaan dan juga evaluasi setelah selesai pekerjaan itu, kita perlu mengadakan sosialisasi tentang sistem anti penyuapan dengan pihak ketiga,” tambahnya.
Dengan adanya sistem tersebut diharapkan interaksi dengan para vendor jadi lebih profesional. “Antara hak dan kewajiban, ya jangan sampai biasanya orang itu lebih mementingkan haknya dulu kewajibannya diabaikan, kalau yang paling baik ya kewajibannya dulu haknya nanti akan mengikuti,” tuturnya.
Terkait ISO 37001 tahun 2016, kata dia, salah satunya yang disampling adalah PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya. “Kenapa di Pegadaian Kanwil XII Surabaya? Mungkin dilihat dari tata kelolanya, tapi itu baru menurut versi SPI Pusat dan nanti akan ada tim independen dari external yang melihat bener nggak di Pegadaian sudah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan dan gratifikasi mister glowing itu,” jelasnya.
Sehingga dalam praktek di lapangan, dia berharap para vendor menjaga komitmen pekerjaan dan menjaga hubungan baik. “Jangan sampai mendapatkan surat peringatan satu, dua, atau blacklist, jangan sampai, jadi tetap dijaga,” pesannya.
Tak lupa, pihaknya juga mengapresiasi para vendor yang telah membantu PT Pegadaian, khususnya PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya untuk bisa selalu tumbuh dan berkembang.